Senin, September 14, 2026
Beranda Pemerintahan 4.343 PPPK Paruh Waktu Pemprov Bengkulu Masuk Proses Perpanjangan Kontrak

4.343 PPPK Paruh Waktu Pemprov Bengkulu Masuk Proses Perpanjangan Kontrak

0
4
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menegaskan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus hadir sebagai pelayan masyarakat dengan komitmen utama untuk Bantu Rakyat.

Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai melakukan tahapan perpanjangan perjanjian kerja bagi 4.343 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Proses tersebut diawali dengan verifikasi dan validasi laporan kinerja yang disampaikan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi, mengatakan verifikasi dilakukan untuk memastikan setiap PPPK Paruh Waktu yang diusulkan memenuhi persyaratan perpanjangan. Penilaian mencakup kinerja, kedisiplinan, serta sejumlah ketentuan administrasi lainnya.

Menurut Rusmayadi, proses tersebut juga mengacu pada arahan Gubernur Bengkulu agar PPPK Paruh Waktu tidak diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Bahkan, keterbatasan anggaran tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan keberlanjutan perjanjian kerja.

BKD selanjutnya akan menuntaskan pemeriksaan terhadap seluruh laporan dan usulan yang disampaikan kepala OPD. Data yang telah memenuhi ketentuan kemudian direkapitulasi untuk menjadi dasar tahapan berikutnya.

Setelah proses verifikasi dan validasi rampung, BKD akan melanjutkan proses ke tahap penandatanganan perjanjian kerja. Penandatanganan dilakukan setelah data masing-masing PPPK Paruh Waktu dinyatakan memenuhi persyaratan.

Baca Juga:  Gubernur Helmi Temui Danrem 041/Gamas Bahas Pembangunan dan Ketahanan Pangan

Pemprov Bengkulu berharap proses perpanjangan tersebut memberikan kepastian bagi 4.343 PPPK Paruh Waktu yang saat ini masih menjalani tahapan verifikasi. Selain hasil kinerja, keputusan juga mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan ketentuan administrasi yang berlaku.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]