Jumat, Agustus 7, 2026
Beranda Berita Mantan Guru SDIT Rabbani Laporkan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan ke Disnakertrans

Mantan Guru SDIT Rabbani Laporkan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan ke Disnakertrans

0
2
Oplus_131072

Bengkulu – Tiga mantan guru SDIT Rabbani Kota Bengkulu melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Jumat (7/8/2026). Laporan tersebut diajukan sehari setelah mereka tidak lagi mengajar di sekolah tersebut.

Dalam laporannya, para mantan guru meminta Disnakertrans memediasi persoalan hubungan kerja sekaligus memastikan hak-hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka mempersoalkan mekanisme pemberhentian, kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta hak pesangon.

Salah seorang mantan guru, Tita Aryani, mengaku dirinya bersama dua rekannya diberhentikan tanpa melalui tahapan pembinaan maupun teguran tertulis. Ia mengatakan pada 5 Agustus 2026 dipanggil oleh pihak sekolah dan diberitahu secara lisan bahwa mulai 6 Agustus 2026 sudah tidak lagi bekerja, sementara surat pemberhentian baru diterima setelah diminta keesokan harinya.

Selain itu, Tita menyebut selama bekerja dirinya tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Ia juga mengaku tidak menerima pesangon setelah hubungan kerjanya berakhir dan berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan atas hak-hak pekerja.

Baca Juga:  Gubernur Bengkulu Akan Bangun Rumah untuk Anak Yatim di Rejang Lebong

Ketua Umum Pemuda Madani Bengkulu, Abdullah, S.H., yang mendampingi para mantan guru, mengatakan terdapat tiga poin yang disampaikan kepada Disnakertrans, yakni dugaan pemutusan hubungan kerja tanpa mekanisme pembinaan, tidak didaftarkannya pekerja dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta tidak diberikannya pesangon. Pihaknya meminta Disnakertrans memeriksa dugaan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Yayasan SDIT Rabbani membantah telah melakukan pemecatan sepihak. Pemilik Yayasan, Ustadz Syamlan, menyatakan keputusan tersebut telah melalui proses pembinaan, evaluasi, dan peringatan yang dilakukan oleh kepala sekolah sebelum para guru tidak lagi mengajar.

Menurut Syamlan, para guru telah beberapa kali diingatkan terkait kedisiplinan dan kinerja. Ia juga menyebut sebelum berpisah kedua belah pihak sempat bertemu untuk saling menyampaikan permohonan maaf dan ucapan terima kasih.

Yayasan juga menyatakan masih membuka kesempatan bagi para guru untuk kembali mengajar apabila telah memenuhi standar kedisiplinan dan komitmen kerja yang ditetapkan sekolah. Sementara itu, Disnakertrans Provinsi Bengkulu dijadwalkan memfasilitasi penyelesaian perkara tersebut melalui proses mediasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga:  Kloter Pertama Jemaah Haji Bengkulu Kembali dengan Sehat

[wpforms id="149" title="true" description="true"]