BENGKULU – Kasus dugaan pemalsuan data Kartu Keluarga (KK) yang melibatkan Lurah Anggut Dalam, Gustin Veronica, akhirnya diselesaikan secara damai. Penyelesaian dilakukan setelah Gustin mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada korban, serta berkomitmen mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat perubahan data kependudukan tersebut.
Kesepakatan damai tercapai dalam pertemuan yang berlangsung di kediaman Tukiyem, warga yang menjadi korban perubahan data KK tanpa izin, pada Sabtu (20/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Gustin secara langsung menyampaikan permintaan maaf dan mengakui bahwa perubahan data kependudukan dilakukan untuk kepentingan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB/SPMB) anaknya di salah satu SMA favorit di Kota Bengkulu.
“Saya mengakui kesalahan yang telah terjadi dan memohon maaf kepada Ibu Tukiyem. Saya khilaf dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik serta hubungan silaturahmi tetap terjaga,” ujar Gustin.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Gustin menyatakan siap mengganti bantuan sosial yang tidak diterima korban akibat persoalan administrasi kependudukan tersebut. Ia berjanji memberikan penggantian sebesar Rp1,2 juta hingga status bantuan sosial milik Tukiyem kembali aktif.
Kasus ini mencuat setelah Tukiyem mengetahui dirinya tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan sosial pemerintah. Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan adanya perubahan data dalam Kartu Keluarga miliknya tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dirinya.
Perubahan data tersebut kemudian menjadi sorotan publik karena diduga digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi PPDB.
Meski sempat memicu polemik, Tukiyem memilih menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Ia mengaku telah menerima permintaan maaf yang disampaikan oleh Gustin dan berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Saya sudah memaafkan. Yang penting masalah ini selesai dan jangan sampai terjadi lagi kepada warga lain,” kata Tukiyem.
Dengan adanya kesepakatan damai tersebut, kedua belah pihak sepakat mengakhiri perselisihan. Sementara itu, proses pemulihan data kependudukan Tukiyem terus dilakukan agar haknya sebagai penerima bantuan sosial dapat kembali dipulihkan sesuai ketentuan yang berlaku.







