BENGKULU – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu mengingatkan seluruh kios pengecer agar menjual pupuk bersubsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Kios yang terbukti menjual pupuk di atas HET tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan terancam dikenai sanksi hingga pencabutan izin sebagai penyalur.
Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, Sri Herlin Despita, mengatakan laporan dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET masih harus diverifikasi sebelum dinyatakan sebagai pelanggaran. Menurutnya, pemerintah akan menelusuri terlebih dahulu penyebab adanya selisih harga yang dibayarkan petani.
Sri Herlin menjelaskan HET berlaku apabila petani membeli pupuk secara langsung di kios pengecer. Sementara jika pupuk diantarkan ke lokasi petani, biaya tambahan yang muncul bisa saja merupakan ongkos pengiriman, sehingga perlu dipastikan lebih lanjut.
“Jika petani mengambil langsung di kios, maka pupuk bersubsidi wajib dijual sesuai HET. Namun apabila terdapat biaya tambahan karena layanan antar, hal itu perlu dipastikan terlebih dahulu. Jika terbukti kios menjual pupuk di atas HET kepada petani yang membeli langsung di kios, maka kios tersebut dapat dilaporkan kepada Kementerian Pertanian untuk direkomendasikan kepada PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) agar izin kios diberhentikan,” jelasnya.
Untuk memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan, Dinas TPHP terus melakukan pengawasan secara berjenjang. Pemantauan dilakukan terhadap ketersediaan stok pupuk di gudang distributor, sedangkan pengawasan di tingkat kios dilaksanakan bersama dinas pertanian kabupaten/kota.
Pengawasan dilakukan melalui inspeksi lapangan guna memastikan pupuk bersubsidi tersedia, tersalurkan tepat sasaran, dan dijual sesuai HET. Dinas TPHP juga melibatkan aparat penegak hukum yang tergabung dalam Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) dalam proses pengawasan.
Sri Herlin menegaskan, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sebelum menjatuhkan sanksi. Jika terbukti terjadi penjualan pupuk bersubsidi di atas HET tanpa dasar yang sah, pemerintah akan mengusulkan pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga memastikan setiap laporan atau pengaduan dari petani akan segera ditindaklanjuti. Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting untuk mendukung pengawasan distribusi pupuk bersubsidi agar tetap transparan dan tepat sasaran.







