Lebong – Seorang mantan kepala desa di Kabupaten Lebong berinisial JK resmi dilaporkan ke Polres Lebong atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Berdasarkan laporan yang diterima, pria yang pernah menjabat sebagai pemimpin desa di Kecamatan Rimbo Pengadang tersebut diduga memacari dan menghamili seorang remaja berinisial A yang baru berusia 16 tahun.
Saat ini, kasus yang melibatkan pelajar tersebut tengah ditangani secara intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lebong.
Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani melalui Kasat Reskrim AKP Darmawel Saleh, membenarkan adanya laporan perkara tersebut. Laporan resmi dari pihak korban diterima pihak kepolisian pada tanggal 11 Mei 2026 dan segera mendapatkan tindak lanjut dari tim penyidik. Sejauh ini, polisi telah melakukan sejumlah langkah awal dalam proses hukum, mulai dari pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, hingga pengumpulan barang bukti yang berkaitan erat dengan perkara tersebut.
Selain melakukan pemeriksaan saksi, pihak kepolisian juga telah memfasilitasi proses visum terhadap korban guna melengkapi bukti-bukti medis. Kasat Reskrim menjelaskan bahwa hasil visum resmi akan menjadi salah satu acuan penting dalam proses pengusutan kasus ini. Hingga saat ini, penyidik masih menunggu keluarnya dokumen medis tersebut sembari mendalami keterangan dari berbagai pihak untuk memperjelas duduk perkara.
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh penyidik, terungkap bahwa antara korban dan terlapor diketahui memiliki hubungan kedekatan atau berpacaran. Meski demikian, kepolisian menegaskan akan tetap mengedepankan prosedur hukum yang berlaku mengingat korban masih berstatus anak di bawah umur.
Dalam waktu dekat, penyidik dijadwalkan akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan secara resmi guna mendalami lebih lanjut fakta-fakta yang ada dalam proses penyelidikan yang tengah berjalan di Satreskrim Polres Lebong.







