Selasa, Mei 12, 2026
Beranda Kriminal Polda Bengkulu Ungkap Penimbunan 4 Ribu Liter Bio Solar Subsidi, Satu Tersangka...

Polda Bengkulu Ungkap Penimbunan 4 Ribu Liter Bio Solar Subsidi, Satu Tersangka Diamankan

0
6

Rejang Lebong – Polda Bengkulu melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi jenis Bio Solar di wilayah Kota Bengkulu. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penjualan BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit IV Tipidter melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS. Tersangka diduga memperoleh BBM subsidi dengan memanfaatkan sejumlah surat rekomendasi pembelian BBM milik pihak lain untuk kemudian ditimbun dan dijual kembali kepada masyarakat nonnelayan.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Mirza Gunawan, S.I.K., M.H., mengatakan tersangka membeli BBM subsidi di beberapa SPBUN menggunakan sejumlah surat rekomendasi berbeda. BBM tersebut kemudian dikumpulkan sebelum diperjualbelikan kembali kepada pihak yang tidak berhak.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka di Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, polisi menemukan 123 jerigen berisi Bio Solar subsidi dengan total sekitar 4.059 liter. Selain itu, petugas juga mengamankan puluhan jerigen kosong, satu unit telepon genggam, serta sejumlah surat rekomendasi pembelian BBM subsidi atas nama tersangka, istrinya, dan pihak lain.

Baca Juga:  Akhirnya! Jalan Puluhan Tahun Rusak di Rejang Lebong Kini Mulus

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran. Menurutnya, penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang berhak menerima bantuan energi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Bengkulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]