Rabu, Mei 20, 2026
Beranda Kota Bengkulu Afriyenita: Data Penerima Bansos Ditentukan BPS, Bukan Pemda

Afriyenita: Data Penerima Bansos Ditentukan BPS, Bukan Pemda

0
5
Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Afriyenita.

Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Sosial terus berupaya memutus rantai kemiskinan melalui validitas data yang objektif dan akurat. Upaya tersebut dilakukan dengan memastikan proses pendataan masyarakat penerima bantuan sosial berjalan sesuai kondisi di lapangan.

Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Afriyenita, mengatakan tugas pendataan bukan sekadar rutinitas administrasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial yang harus dijalankan dengan hati. Menurutnya, semangat gotong royong dan keikhlasan menjadi bagian penting dalam mendukung program pengentasan kemiskinan.

“Profesional, semangat gotong royong, dan hati yang ikhlas adalah senjata dalam memutus rantai kemiskinan,” ujar Afriyenita.

Ia menegaskan sesuai arahan Menteri Sosial, pemerintah daerah maupun pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) tidak memiliki kewenangan menentukan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Tugas pemerintah daerah hanya mengirimkan data hasil pendataan di lapangan untuk selanjutnya diolah oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

“Tugas kita hanya mengirim data-data sesuai yang di lapangan, dan dari data tersebut diolah oleh BPS. Selanjutnya keluarlah peringkat desil dari Pusdatin yang digunakan Kemensos sebagai acuan penyaluran bansos,” paparnya.

Baca Juga:  Walikota Bengkulu Ajak Warga Rutin Gotong Royong Cegah Penyebaran DBD

Afriyenita menyebut masih banyak masyarakat yang salah paham dan mengira kepala daerah atau pendamping PKH menjadi pihak yang menentukan penerima bantuan sosial. Padahal, proses penetapan dilakukan sepenuhnya oleh BPS berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Ada yang salah paham, yang menentukan mungkin bupati atau wali kota. Tidak, yang menentukan itu adalah BPS,” tegasnya.

Ia menjelaskan desil merupakan pengelompokan 10 tingkat kesejahteraan masyarakat yang menjadi dasar berbagai program kebijakan sosial. Desil 1 merupakan kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi terbawah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok masyarakat paling mampu.

Menurutnya, penetapan desil dilakukan oleh BPS sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Sementara pemerintah daerah bersama pendamping PKH hanya berperan dalam pemutakhiran data agar bantuan sosial tepat sasaran.

“Peran kita sesuai arahan Mensos adalah pemutakhiran data agar tidak salah sasaran melalui usul sanggah penerima bantuan, verifikasi ground checking bersama pendamping PKH dan pemerintah daerah. Namun finalisasi dan penetapan tetap oleh BPS,” tutup Afriyenita.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]