Mukomuko – Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa menggelar kegiatan penyelesaian kasus pertanahan di Kelurahan Bandar Ratu pada Rabu, 20 Agustus 2025. Kegiatan ini bertujuan mencari titik temu serta solusi terbaik bagi pihak-pihak yang tengah bersengketa.
Proses penyelesaian dilakukan melalui mediasi intensif dan pembahasan konstruktif antara para pihak. Hasilnya, kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan akta perdamaian, menandai berakhirnya sengketa tanah secara resmi dan damai.
Dengan adanya akta perdamaian tersebut, diharapkan permasalahan pertanahan di Kelurahan Bandar Ratu dapat terselesaikan secara tuntas. Keberhasilan ini juga menjadi contoh penyelesaian sengketa tanah yang adil, damai, dan berkeadilan bagi masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko terus berkomitmen membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi Tahun 2025. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan praktik pungli atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai melalui call center pengaduan di 0811-7-222-666.

Berita Terbaru
Wabup Mukomuko Serahkan Bantuan CSR Bank Bengkulu untuk Pesantren
150 UMKM Ramaikan CFN dan CFD Bengkulu, Transaksi Didorong Pakai QRIS
Pemkab Seluma Dukung Penguatan Pelayanan dan Pemenuhan Hak Veteran
Pemprov Bengkulu Tingkatkan Kompetensi Bendahara KDKMP Perkuat Tata Kelola Koperasi Desa
Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Anggota Forum Wartawan Ekonomi Bengkulu Akhirnya Punya Tabungan Hari Tua
Akademisi: Meta Harus Bertanggung Jawab atas Informasi AI dan Penghapusan Konten Karhutla