Mantan Gubernur Bengkulu Tersandung Kasus Dugaan Korupsi 5.974 Hektar Lahan Sawit

81

Sumsel – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi sumber daya alam (SDA) berupa lahan sawit di Kabupaten Musi Rawas. Salah satu tersangka adalah mantan Gubernur Bengkulu sekaligus eks Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti (RM).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, mengungkapkan bahwa selain RM, empat tersangka lainnya adalah Direktur PT DAM tahun 2010 berinisial ES, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas periode 2008-2013 berinisial SAI, Sekretaris BPMPTP 2008-2011 berinisial AM, serta Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010-2016 berinisial BA.

“Hari ini status mereka kami tingkatkan dari saksi menjadi tersangka karena telah cukup bukti adanya keterlibatan dalam perkara ini. Untuk tersangka BA, pemanggilan telah dilakukan sebanyak tiga kali, namun tidak hadir tanpa alasan yang sah,” ujar Umaryadi, mengutip Suara.com, Selasa (4/3/2025).

Kejati Sumsel menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka melibatkan penerbitan izin, penguasaan, dan penggunaan lahan negara secara ilegal. Lahan yang disalahgunakan mencapai 5.974 hektar, terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

Baca Juga:  JMM Apresiasi Gerak Cepat Menteri Imipas Realisasikan Penjara Khusus Koruptor

“Dari hasil penyelidikan, lahan ini digunakan untuk perkebunan kelapa sawit PT DAM tanpa izin yang sah. Kami juga telah menyita uang senilai Rp61 miliar yang terkait dengan kasus ini,” tambah Umaryadi.

Penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa 60 saksi dan terus mendalami keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Mereka juga akan mengambil langkah hukum lanjutan guna mengungkap seluruh aspek kasus ini.

Darmadi Jufri, kuasa hukum dua tersangka, AM dan SAI, menegaskan bahwa kliennya hanya terlibat dalam aspek administrasi. “Kami akan mengikuti proses hukum dan membuktikan bahwa peran klien kami tidak seperti yang dituduhkan,” katanya.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat skala besar penyalahgunaan lahan negara serta keterlibatan tokoh besar seperti Ridwan Mukti. Masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Sumsel. (Redaksi)

\ Get the latest news /