Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pertamina Patra Niaga terkait tata kelola minyak mentah yang diduga merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa dalam kasus ini, Pertamina Patra Niaga dinilai mengabaikan pasokan minyak dalam negeri dengan berbagai alasan.
Tersangka dalam kasus ini antara lain Riva Siahaan selaku Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk, serta Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping. Mereka diduga telah menggelar rapat untuk memutuskan impor minyak mentah.
“Ada permufakatan jahat antara tersangka SDS, tersangka AP, tersangka RS, dan tersangka YF bersama DMUT/broker, yakni tersangka MK, tersangka DW, dan tersangka GRJ sebelum tender dilaksanakan dengan kesepakatan harga yang sudah diatur,” ujar Qohar pada Selasa (25/2/2025).
Qohar menjelaskan bahwa Riva Siahaan mengimpor bahan bakar minyak dengan kadar RON 90 atau setara dengan Pertalite, padahal dalam kesepakatan dan pembayarannya tertulis pembelian RON 92. “Kemudian dilakukan blending di depo untuk menjadi RON 92, dan hal tersebut tidak diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan yang ada,” katanya.
Selain itu, tersangka juga diduga melakukan mark up kontrak shipping yang dilakukan oleh Yoki Firnandi, sehingga negara harus mengeluarkan biaya tambahan sebesar 13-15 persen. Dari tindakan tersebut, tersangka M. Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa diduga memperoleh keuntungan.
“Pada saat kebutuhan minyak dalam negeri mayoritas diperoleh dari produk impor secara melawan hukum, maka komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP atau harga indeks pasar, BBM untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal atau lebih tinggi. Hal ini kemudian dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi bahan bakar minyak setiap tahun melalui APBN,” jelas Qohar.
Kasus ini mencuatkan dugaan praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi Pertamina dan pihak terkait, yang diduga telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar. Kejaksaan Agung akan terus melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan para tersangka dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. (Redaksi)