Mukomuko – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko melaksanakan Rapat Internal Monitoring dan Evaluasi Kinerja yang diikuti oleh seluruh jajaran pegawai.
Kegiatan ini menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja serta memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Rapat membahas berbagai capaian kinerja dan evaluasi pelaksanaan program kerja, termasuk strategi optimalisasi pelaksanaan 7 Layanan Prioritas guna memastikan pelayanan pertanahan dapat berjalan semakin cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.
Melalui evaluasi yang komprehensif, setiap bidang diharapkan mampu mengidentifikasi kendala yang dihadapi serta merumuskan langkah-langkah perbaikan yang efektif dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, rapat juga difokuskan pada percepatan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 guna memastikan target penyelesaian dapat tercapai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seluruh jajaran didorong untuk terus menjaga kualitas data, ketelitian dalam pelaksanaan setiap tahapan pekerjaan, serta meningkatkan koordinasi antarbidang demi mendukung tercapainya target program secara optimal.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko dalam mewujudkan budaya kerja yang adaptif dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan.
Sinergi dan kolaborasi antarbidang menjadi faktor penting dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin berkualitas, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui inovasi, penguatan tata kelola organisasi, serta percepatan pelaksanaan program strategis nasional di bidang pertanahan.
Sejalan dengan hal tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2026.
Apabila masyarakat menemukan adanya praktik pungutan liar maupun penerimaan gratifikasi oleh pegawai, pengaduan dapat disampaikan melalui Call Center Pengaduan Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko di 0811-7-222-666.







