Kamis, Juli 2, 2026
Beranda Pendidikan Disdikbud Kota Bengkulu: SPMB Tidak Wajibkan Legalisir KK dan Akta Kelahiran

Disdikbud Kota Bengkulu: SPMB Tidak Wajibkan Legalisir KK dan Akta Kelahiran

0
3
Kepala Disdikbud Kota Bengkulu, Ilham Putra.

Bengkulu – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bengkulu menegaskan bahwa proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tidak mewajibkan legalisir Kartu Keluarga (KK) maupun Akta Kelahiran. Orang tua cukup menunjukkan dokumen asli saat melakukan pendaftaran.

Kepala Disdikbud Kota Bengkulu, Ilham Putra, mengatakan masyarakat tidak perlu lagi mengantre di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hanya untuk memperoleh cap legalisir dokumen kependudukan.

“Persyaratan SPMB di Kota Bengkulu tidak perlu menyertakan legalisir Kartu Keluarga maupun Akta Kelahiran. Cukup menunjukkan KK asli dan Akta Kelahiran asli kepada panitia pendaftaran,” ujar Ilham, Kamis (2/7/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil setelah Disdikbud melihat tingginya antrean masyarakat di kantor Disdukcapil dalam beberapa hari terakhir. Banyak orang tua mengurus legalisir secara bersamaan sehingga memadati pelayanan dan menghambat administrasi kependudukan lainnya.

Melalui kebijakan ini, Disdikbud Kota Bengkulu berharap pelaksanaan SPMB tahun 2026 dapat berlangsung lebih efektif, efisien, dan tidak membebani masyarakat. Seluruh panitia SPMB di setiap sekolah juga telah diinstruksikan untuk menerima berkas pendaftaran dengan dokumen asli tanpa meminta salinan yang telah dilegalisir.

Baca Juga:  Gushevinalti: AI Bukan Robot Fisik, Tapi Algoritma yang Harus Kita Pahami

[wpforms id="149" title="true" description="true"]