Sabtu, Mei 23, 2026
Beranda Kriminal Polri Musnahkan Hortikultura Ilegal Hasil Penyelundupan di Pontianak

Polri Musnahkan Hortikultura Ilegal Hasil Penyelundupan di Pontianak

0
4
Satgas Pangan Polri melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus dugaan penyelundupan komoditas hortikultura ilegal, Kamis, 21 Mei 2026.

Pontianak – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Satgas Pangan Polri memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus dugaan penyelundupan komoditas hortikultura ilegal di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (21/5/2026).

Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara, mulai pukul 10.00 WIB. Kegiatan tersebut dipimpin langsung jajaran Satgas Gakkum Penyelundupan berdasarkan penetapan resmi Pengadilan Negeri Pontianak melalui Surat Nomor 27/Pid.Sus.Musnah/2026/PN PTK dan Nomor 28/Pid.Sus.Musnah/2026/PN PTK tertanggal 4 Mei 2026.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak selaku Kepala Satgas Pangan Polri menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas praktik penyelundupan yang merugikan negara dan mengganggu stabilitas pangan nasional.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan komoditas hortikultura ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui jalur resmi dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain merugikan negara, peredaran produk ini berpotensi merusak ekosistem pertanian dan kesehatan masyarakat,” ujar Ade Safri.

Baca Juga:  Sinergi TNI-Polri di Bengkulu Patroli Jaga Kamtibmas

Barang bukti yang dimusnahkan berupa produk hortikultura ilegal yang mudah rusak dan tidak layak edar. Pemusnahan dilakukan dengan metode penguburan di dalam lubang galian, kemudian disemprot cairan khusus untuk mencegah pertumbuhan kembali sebelum ditutup tanah.

Menurut Ade Safri, proses tersebut dilakukan agar barang bukti tidak dapat dimanfaatkan kembali maupun disalahgunakan pihak tertentu. Ia menegaskan pengawasan terhadap distribusi komoditas pangan akan terus diperketat, terutama di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur masuk barang ilegal.

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri berbagai unsur penegak hukum dan instansi terkait, di antaranya perwakilan Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Badan Karantina Indonesia, Bea dan Cukai Kalimantan Barat, Dinas Lingkungan Hidup, Bulog, hingga Dinas Hortikultura setempat.

Selain itu, sejumlah pejabat Satgas Gakkum Penyelundupan dan Satgas Pangan Polri juga hadir, termasuk Kombes Pol Dery Agung Wijaya, Kompol Muhammad Iridenta Tania, dan Kompol Bagja Ahmad Muharam.

Ade Safri menegaskan, penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan akan dilakukan secara konsisten dan terintegrasi bersama seluruh stakeholder terkait demi melindungi petani lokal serta menjaga stabilitas harga pangan di dalam negeri.

Baca Juga:  Kejati Bengkulu Geledah Rumah Orang Dekat Tersangka Kasus Korupsi Pertambangan

“Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara konsisten dan terintegrasi dengan seluruh stakeholder terkait. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap petani lokal dan stabilitas harga di dalam negeri,” tegasnya.

Melalui langkah ini, Polri berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penyelundupan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi regulasi yang berlaku. Pemerintah juga terus memperkuat sistem pengawasan guna menutup celah penyelundupan di berbagai wilayah Indonesia.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]