Kamis, Maret 26, 2026
Beranda Bengkulu Pemprov Bengkulu Tegas: Tidak Ada Jual Beli Jabatan, Oknum Akan Ditindak

Pemprov Bengkulu Tegas: Tidak Ada Jual Beli Jabatan, Oknum Akan Ditindak

0
2

Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas dari praktik gratifikasi. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya isu dugaan pungutan liar (pungli) untuk pengisian jabatan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pada Kamis siang (26/3), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, turun langsung melakukan klarifikasi bersama Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di ruang rapat BKD.

“Sesuai arahan Bapak Gubernur, kami diminta secara profesional menyelesaikan persoalan ini. Bapak Gubernur menegaskan tidak ada pungli, tidak ada gratifikasi, apalagi yang berkaitan dengan jabatan. Semua dilakukan sesuai prosedur. Hari ini, oknum yang dimaksud kami panggil untuk dimintai keterangan,” tegas Herwan, didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bengkulu, Nelly Alesa.

Isu yang beredar di media sosial menyebutkan adanya dugaan pungutan uang sebesar Rp50 juta hingga Rp100 juta oleh oknum Kepala Bidang SMA berinisial MS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu. Oknum tersebut diduga mencatut nama Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, serta menjanjikan jabatan kepala sekolah kepada sejumlah guru.

Tak hanya itu, dugaan serupa juga mencuat di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu. Seorang oknum kepala bidang dikabarkan meminta uang hingga Rp80 juta dengan iming-iming jabatan eselon III.

Herwan menegaskan, jika terbukti, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas sesuai regulasi yang berlaku. “Kami tidak menginginkan adanya oknum yang memanfaatkan situasi ini. Jika terbukti, sanksi akan diberikan sesuai tingkat kesalahan, mulai dari hukuman disiplin ringan hingga berat,” ujarnya.

Pemeriksaan terhadap pihak terkait dilakukan secara tertutup selama kurang lebih dua jam. MS telah dimintai keterangan dengan didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Zulhendri.

Sementara itu, di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, sebanyak lima orang turut diperiksa, terdiri dari seorang sekretaris dan empat kepala bidang. Namun, baru tiga orang yang memenuhi panggilan, yakni sekretaris dan dua kepala bidang, didampingi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Meri Sasdi Jantan.

Pemeriksaan terhadap dua kepala bidang lainnya dijadwalkan akan dilanjutkan pada Senin mendatang. Pemerintah juga membuka kemungkinan pemanggilan terhadap pihak-pihak lain yang terkait.

Herwan menegaskan, pengisian jabatan di lingkungan Pemprov Bengkulu dilakukan berdasarkan kompetensi dan kinerja, tanpa memandang latar belakang suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ia memastikan tidak ada ruang bagi praktik jual beli jabatan di pemerintahan.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]