Bengkulu – Anggota DPD RI/MPR RI asal Provinsi Bengkulu, Apt. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., menyampaikan ucapan selamat atas peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Ombudsman Republik Indonesia yang diperingati pada 10 Maret 2026.
Dalam pernyataannya, Destita berharap Ombudsman RI terus memperkuat perannya dalam mengawasi pelayanan publik di Indonesia, sehingga masyarakat dapat merasakan layanan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“Selamat ulang tahun ke-26 untuk Ombudsman Republik Indonesia. Semoga ke depan semakin memperkuat pengawasan dan menghadirkan keadilan dalam pelayanan publik,” ujar Destita.
Ia juga mendorong agar Ombudsman RI terus maju dan berkomitmen dalam mendorong terciptanya pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat di seluruh daerah, termasuk di Provinsi Bengkulu.
“Terus maju dan berkomitmen untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih transparan, akuntabel, dan adil bagi seluruh masyarakat, khususnya di Provinsi Bengkulu,” tambahnya.
Sebagai informasi, Ombudsman Republik Indonesia didirikan pada 10 Maret 2000 oleh Presiden Abdurrahman Wahid dengan mandat untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik agar berjalan secara profesional, transparan, dan berintegritas.
Di tingkat daerah, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu mencatat hingga Desember 2025 sebanyak 223 laporan masyarakat telah diregistrasi. Dari jumlah tersebut, 155 laporan telah diselesaikan pada tahap pemeriksaan, sementara sisanya masih dalam proses penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dari 155 laporan yang telah diselesaikan tersebut, Ombudsman berhasil mengidentifikasi valuasi kerugian masyarakat sebesar Rp2,14 miliar. Capaian ini menjadi bagian dari akumulasi kerja sejak 2021 hingga 2025, di mana Ombudsman Bengkulu telah menyelesaikan 556 laporan dengan total valuasi kerugian masyarakat mencapai Rp16,25 miliar.
Berdasarkan data penanganan laporan periode 2021–2025, penyimpangan prosedur menjadi bentuk maladministrasi yang paling banyak dilaporkan masyarakat dengan persentase 35,61 persen, disusul penundaan berlarut sebesar 32,55 persen. Kondisi tersebut mencerminkan masih adanya tantangan dalam tata kelola dan responsivitas pelayanan publik di berbagai sektor.
Sementara itu, dari sisi substansi laporan, sektor energi dan kelistrikan menempati posisi tertinggi dengan 23,57 persen, diikuti pendidikan dan pajak masing-masing 20,70 persen, administrasi kependudukan 18,79 persen, serta kepegawaian sebesar 16,24 persen.
Destita menilai capaian tersebut menunjukkan pentingnya peran Ombudsman sebagai pengawas independen dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.


