back to top
Selasa, Maret 3, 2026
BerandaRejang LebongPemkab Rejang Lebong Genjot PAD dari Pajak Hotel, Pelaku Usaha Minta Infrastruktur...

Pemkab Rejang Lebong Genjot PAD dari Pajak Hotel, Pelaku Usaha Minta Infrastruktur Dibenahi

Rejang Lebong – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mulai mengoptimalkan penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari sektor perhotelan. Hal ini mengemuka dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) dan dialog bersama 23 pemilik hotel dan penginapan yang digelar di ruang rapat bupati, Senin (2/3/2026).

Bupati Rejang Lebong, HM Fikri Thobari, menegaskan forum tersebut difokuskan pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari pajak jasa perhotelan. Saat ini, terdapat 23 hotel dan penginapan dengan target PAD sebesar Rp252 juta per tahun dari sektor tersebut.

Menurutnya, pajak perhotelan bukan menjadi beban pengusaha, melainkan pajak yang dibayarkan konsumen dan kemudian disetorkan oleh pihak hotel ke kas daerah. Dana itu, kata dia, akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.

Pemkab juga mendorong penggunaan sistem tapping box bekerja sama dengan Bank Bengkulu guna mempermudah pencatatan transaksi dan meningkatkan transparansi penerimaan pajak. Bupati meminta DPMPTSP segera menyurati seluruh pemilik hotel dan penginapan agar berpartisipasi aktif dalam optimalisasi PAD.

Dari sisi regulasi, perwakilan BPKD, Nina Sari Sakti, menjelaskan PBJT perhotelan dikenakan sebesar 10 persen dari harga yang dibayarkan konsumen. Objek pajak mencakup layanan akomodasi dan fasilitas penunjang seperti hotel, hostel, vila, pondok wisata, losmen, wisma, hingga guest house, termasuk penyewaan ruang rapat.

Dalam dialog, para pelaku usaha menyatakan siap mendukung kebijakan tersebut. Namun mereka juga menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai berdampak pada kenyamanan tamu dan citra kawasan wisata.

Supriono, pemilik homestay di kawasan Danau Mas Harun Bastari, meminta perhatian terhadap pengelolaan sampah dan perbaikan lampu penerangan jalan. Ia menyebut lampu jalan di sekitar usahanya sudah dua hingga tiga tahun tidak berfungsi.

Sementara Khatib dari Hotel Syakilah menyoroti keberadaan pedagang kaki lima di Jalan Suprapto yang dinilai mengganggu estetika lingkungan hotel. Ia juga mengusulkan pemangkasan pohon pelindung jalan yang dianggap mengganggu jaringan listrik serta menimbulkan sampah daun.

Menanggapi hal tersebut, pihak Pemkab menyatakan akan berkoordinasi dengan dinas terkait, termasuk Dinas Perhubungan untuk lampu jalan dan DLH untuk persoalan pohon serta sampah.

Dialog ini menandai langkah awal penertiban dan optimalisasi pajak hotel di Rejang Lebong. Namun di sisi lain, pelaku usaha berharap peningkatan kewajiban pajak diimbangi dengan pembenahan infrastruktur dan penataan kawasan wisata agar sektor perhotelan benar-benar bisa tumbuh dan berkontribusi maksimal terhadap PAD.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

- Advertisment -

[wpforms id="149" title="true" description="true"]