Mukomuko — Dalam rangka mengawali pelaksanaan program kerja tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko melaksanakan rapat internal pembahasan awal penetapan lokasi (Penlok) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Kabupaten Mukomuko. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah awal untuk memastikan kesiapan pelaksanaan PTSL serta kesesuaiannya dengan kebijakan dan program strategis yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Rapat internal tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko, Bapak Hamen Syafei, S.H., M.Si., dan didampingi oleh pejabat pengawas serta pejabat fungsional di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko. Kegiatan ini menjadi forum awal dalam menyamakan persepsi dan perencanaan terkait pelaksanaan PTSL Tahun 2026.
Dalam rapat tersebut dibahas berbagai aspek penting, antara lain rencana penetapan lokasi PTSL Tahun 2026, kesiapan sumber daya manusia, tahapan pelaksanaan kegiatan, serta identifikasi potensi kendala yang mungkin dihadapi di lapangan. Pembahasan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program dapat berjalan sesuai dengan target dan ketentuan yang berlaku.
Melalui rapat internal ini diharapkan seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko memiliki pemahaman yang sama terkait pelaksanaan PTSL Tahun 2026. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi dan penguatan sinergi antarunit kerja guna mendukung percepatan pelayanan pertanahan kepada masyarakat serta mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah di Kabupaten Mukomuko.
Dukung Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi Tahun 2026.







