Rejang Lebong – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pinjam pakai aset daerah sebagai dukungan awal operasional Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Rejang Lebong.
MoU tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Iwan Sumantri, S.E., M.M., dan Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Brigjen Pol. Roby Karya Adi, S.I.K., M.H., di Ruang Rapat Bupati Rejang Lebong, Rabu (21/1/2026). Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Rejang Lebong, Dr. Hendri Praja, S.STP., M.Si.
Penandatanganan MoU tersebut menjadi langkah awal pembentukan BNNK Rejang Lebong sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
Selain MoU pinjam pakai aset, Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Rejang Lebong, Yulieni, S.Sos., M.M., bersama Kepala BNN Provinsi Bengkulu juga menandatangani MoU hibah meubelair dan peralatan elektronik guna menunjang operasional BNNK.
Aset Pemkab Rejang Lebong yang dipinjamkan meliputi satu unit mobil dinas bernomor polisi BD 19 K, rumah dinas, serta gedung kantor yang akan digunakan sebagai kantor operasional BNNK. Sementara itu, meubelair dan perangkat elektronik diberikan dalam bentuk hibah.
Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Brigjen Pol. Roby Karya Adi, menjelaskan bahwa secara nasional terdapat sekitar 50 kabupaten yang mengusulkan pembentukan BNNK, termasuk Rejang Lebong. Di Provinsi Bengkulu sendiri, baru terbentuk BNNK Kota Bengkulu dan BNNK Bengkulu Selatan.
“BNNK Rejang Lebong masih dalam proses pembentukan dan terus kami koordinasikan dengan KemenPAN-RB dan Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Sambil menunggu proses tersebut, BNN akan mengoperasikan Unit Layanan Terpadu P4GN di Kabupaten Rejang Lebong, mengingat daerah ini telah masuk kategori zona merah peredaran narkoba.
“Unit ini akan fokus pada pencegahan, sosialisasi, rehabilitasi, serta penindakan,” tambah Roby.
Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja, menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap pembentukan BNNK.
“Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis dalam memerangi narkoba. Pemkab berkomitmen mendukung penuh operasional BNNK agar Rejang Lebong keluar dari zona merah narkoba,” tegasnya.
Usai penandatanganan dan penyerahan simbolis mobil operasional, Wakil Bupati bersama Kepala BNN Provinsi Bengkulu dan jajaran melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan kesiapan aset yang akan digunakan sebagai penunjang operasional BNNK Rejang Lebong.


