Bengkulu – Aksi penebangan pohon cemara laut yang dilakukan sejumlah warga di kawasan wisata Pantai Panjang menuai kecaman dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu.
Organisasi lingkungan tersebut menilai tindakan itu tidak hanya merusak ekosistem pesisir, tetapi juga mengancam fungsi perlindungan alam yang selama ini dimiliki kawasan pantai.
Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu, Dodi Faisal, mengatakan pohon cemara laut memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan pesisir. Vegetasi tersebut berfungsi menahan abrasi, mengurangi dampak angin kencang dari laut, menjaga kestabilan pasir pantai, serta membantu menyerap karbon dari udara.
Menurut Dodi, masih banyak masyarakat maupun pelaku usaha yang belum memahami pentingnya keberadaan pohon cemara di kawasan Pantai Panjang. Padahal, keberadaan vegetasi pantai merupakan bagian penting dalam menjaga keselamatan kawasan pesisir dari ancaman kerusakan lingkungan.
“Pohon cemara laut bukan sekadar penghias pantai. Vegetasi ini menjadi pelindung alami yang menjaga daratan dari abrasi dan berbagai dampak perubahan lingkungan. Jika terus dirusak, risiko kerusakan pantai akan semakin besar dan dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Walhi menilai penebangan pohon di kawasan Pantai Panjang tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Kerusakan vegetasi pantai dapat mengurangi daya dukung lingkungan serta menurunkan kualitas kawasan wisata yang saat ini menjadi salah satu destinasi unggulan Provinsi Bengkulu.
Selain berdampak terhadap lingkungan, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku. Dodi menjelaskan bahwa pengelolaan kawasan Pantai Panjang telah diatur melalui Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 38 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Kawasan Destinasi Pariwisata Pantai Panjang.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan, termasuk menebang pohon di kawasan pantai, dilarang keras. Pelaku usaha maupun masyarakat yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran, denda, penghentian kegiatan usaha hingga pencabutan izin.
Walhi juga mengingatkan bahwa pembangunan atau penataan usaha di kawasan Pantai Panjang harus mengikuti aturan zonasi yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, seluruh pihak diharapkan mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga keberlanjutan kawasan wisata tersebut.
Atas kejadian ini, Walhi Bengkulu mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk segera melakukan investigasi di lapangan. Langkah tegas diperlukan untuk mengungkap pelaku penebangan sekaligus memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Walhi berharap upaya penegakan aturan dapat berjalan seiring dengan peningkatan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan pesisir.
Dengan demikian, kawasan Pantai Panjang tidak hanya tetap menjadi destinasi wisata unggulan, tetapi juga mampu mempertahankan fungsi ekologisnya bagi masyarakat Bengkulu di masa mendatang.







