Minggu, Mei 31, 2026
Beranda Berita Wabup Seluma Minta Perusahaan Sawit Tak Jadikan Kebijakan Ekspor Alasan Turunkan Harga...

Wabup Seluma Minta Perusahaan Sawit Tak Jadikan Kebijakan Ekspor Alasan Turunkan Harga TBS

0
2
Wakil Bupati Seluma, Drs. H. Gustianto, menghadiri sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tata Niaga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Aula Merah Putih Bengkulu, Sabtu (30/5/2026).

BENGKULU – Wakil Bupati Seluma, Drs. H. Gustianto, menghadiri sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tata Niaga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Aula Merah Putih Bengkulu, Sabtu (30/5/2026). Kegiatan ini digelar di tengah keluhan petani akibat turunnya harga TBS di sejumlah daerah di Provinsi Bengkulu.

Sosialisasi dipimpin Wakil Gubernur Bengkulu, H. Ir. Mian, dan dihadiri kepala daerah, perusahaan perkebunan sawit, dinas pertanian, serta perwakilan petani. Pertemuan tersebut membahas implementasi aturan baru tata niaga sawit sekaligus mencari solusi terhadap anjloknya harga TBS di tingkat pekebun.

Wabup Seluma Gustianto menegaskan kebijakan ekspor sawit satu pintu tidak boleh dijadikan alasan oleh perusahaan untuk menurunkan harga TBS secara sepihak. Ia mengingatkan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menjelaskan kebijakan tersebut tidak berpengaruh langsung terhadap harga sawit yang diterima petani.

“Kebijakan ekspor kelapa sawit satu pintu dari Pemerintah Pusat bukan untuk membuat kebijakan sendiri terkait penetapan harga. Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah menegaskan bahwa harga sawit tidak terpengaruh oleh kebijakan tersebut,” ujar Gustianto.

Baca Juga:  Kota Bengkulu Menuju Kota Religius, Bersih, Indah, dan Aman

Menurutnya, seluruh perusahaan sawit harus memahami substansi kebijakan pemerintah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak pada petani. Ia juga meminta perusahaan tetap menjalankan tata niaga secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Gustianto berharap adanya kesamaan pemahaman antara pemerintah, perusahaan, dan petani dalam menyikapi perubahan kebijakan tata niaga sawit. Dengan begitu, stabilitas harga TBS dapat terjaga dan kepentingan petani tetap menjadi perhatian utama.

Wakil Gubernur Mian menjelaskan kebijakan penataan tata niaga minyak sawit mentah atau CPO merupakan bagian dari program nasional untuk memperkuat sistem distribusi dan kemandirian ekonomi. Menurutnya, kebijakan tersebut bukan untuk merugikan petani maupun pelaku usaha sawit.

“Ini bukan untuk menyusahkan rakyat. Program ini merupakan kebijakan Presiden RI agar tata niaga CPO menjadi satu pintu dalam pendistribusian hasil kelapa sawit,” kata Mian.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]