Jumat, September 11, 2026
Beranda Destita Khairilisani Senator Destita Ikut Bedah Karut-marut Pembentukan Perda Bersama BULD

Senator Destita Ikut Bedah Karut-marut Pembentukan Perda Bersama BULD

0
49
Anggota DPD RI asal Bengkulu, Apt. Hj. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., ikut membahas persoalan pembentukan peraturan daerah dalam uji publik hasil pemantauan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Sumatera Utara, Kamis (10/9).

Sumatera Utara – Anggota DPD RI/MPR RI dapil Bengkulu, Apt. Hj. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., ikut membahas persoalan pembentukan peraturan daerah dalam uji publik hasil pemantauan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Sumatera Utara, Kamis (10/9). Pembahasan tersebut menyoroti berbagai persoalan legislasi daerah, mulai dari Ranperda yang tidak selesai sesuai target, disharmonisasi regulasi hingga minimnya partisipasi publik dalam penyusunan Perda.

Sebagai anggota BULD DPD RI, Apoteker Lulusan Universitas Indonesia itu terlibat dalam pembahasan yang mempertemukan DPD RI dengan DPRD, pemerintah daerah, instansi vertikal dan akademisi. Forum tersebut diarahkan untuk menemukan persoalan nyata dalam proses pembentukan regulasi sekaligus mencari solusi agar Perda tidak sekadar memenuhi kebutuhan administratif, tetapi mampu menjawab persoalan masyarakat.

Wakil Ketua II BULD DPD RI Dr. Ir. KH. Abdul Hakim, M.M., mengatakan kewenangan DPD RI dalam mengevaluasi Perda diarahkan untuk memperkuat harmonisasi antara kebijakan pusat dan kepentingan daerah. Menurutnya, regulasi daerah harus tetap mengakomodasi kekhasan daerah tanpa bertentangan dengan sistem hukum nasional.

Baca Juga:  Senator Destita Sambangi Walikota Bengkulu Bahas Progres Program MBG

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah tingginya Ranperda luncuran yang tidak mampu diselesaikan sesuai target serta kecenderungan menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai jalan pintas. Kondisi tersebut dinilai berisiko mengurangi ruang deliberasi publik dan melemahkan fungsi DPRD sebagai lembaga representasi masyarakat.

Pakar Hukum Tata Negara Dr. Dani Sintara, M.H., mengidentifikasi sejumlah penyebab disharmonisasi regulasi di Sumatera Utara, seperti aturan yang saling bertentangan, ego sektoral kelembagaan, keterbatasan kualitas perancang hukum, konflik agraria dan lemahnya dokumentasi hukum. Ia mendorong digitalisasi regulasi melalui e-Harmonisasi, integrasi JDIH dan executive preview berbasis data untuk mengurangi ketidakpastian hukum.

Sementara itu, Pakar Hukum Administrasi Negara Dr. Agus Suriadi, M.Si., mendorong perubahan pola pembentukan Perda dari sekadar rule-making menjadi problem-solving. Ia menilai setiap regulasi perlu menguji kapasitas fiskal daerah, melibatkan masyarakat secara bermakna dan mempertimbangkan kearifan lokal agar Perda tidak justru menjadi beban baru bagi masyarakat.

Dari pembahasan tersebut, BULD DPD RI mendorong agar pembentukan Perda ke depan berbasis bukti empiris dan didukung naskah akademik berkualitas. Selain itu Destita juga menilai penguatan kapasitas SDM perancang hukum, koordinasi antarlembaga serta uji dampak fiskal dinilai penting untuk menghasilkan regulasi yang harmonis, berkepastian hukum dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca Juga:  Senator Destita Kunjungi PLG Seblat, Kampanyekan Jaga Habitat Gajah Sumatera

[wpforms id="149" title="true" description="true"]