Kamis, April 30, 2026
Beranda Kriminal Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol dan Investasi Ilegal, Dana Rp585 Miliar...

Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol dan Investasi Ilegal, Dana Rp585 Miliar Berhasil Diblokir

0
3

JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan 953 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan penawaran investasi ilegal sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat dari praktik keuangan ilegal.

Dalam keterangan resminya, Rabu (29/4/2026), Satgas PASTI menyebutkan dari total tersebut terdiri atas 951 entitas pinjol ilegal dan dua penawaran investasi ilegal yang ditemukan pada berbagai situs dan aplikasi digital.

Satgas juga mengungkap sejumlah modus penipuan yang saat ini marak dilaporkan masyarakat, di antaranya penawaran jasa periklanan dengan sistem deposit yang menjanjikan keuntungan dari aktivitas sederhana seperti menonton iklan atau memberi ulasan. Selain itu, terdapat modus peniruan identitas perusahaan jasa keuangan resmi untuk meyakinkan korban.

Modus lainnya yakni penawaran pendanaan dengan imbal hasil tetap tanpa kejelasan bisnis, skema money game yang mengandalkan perekrutan anggota baru, serta perdagangan aset kripto ilegal tanpa izin dari otoritas berwenang. Penyebaran modus tersebut umumnya dilakukan melalui media sosial, pesan pribadi, hingga grup percakapan.

Baca Juga:  JPPB Kecam Kasus Asusila Anak Libatkan Oknum Pejabat UPTD PPA Kota Bengkulu

Sementara itu, melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), penanganan penipuan transaksi keuangan juga terus diperkuat. Dalam periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC menerima 515.345 laporan masyarakat terkait dugaan penipuan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dengan 460.270 rekening di antaranya berhasil diblokir. Upaya ini juga berhasil mengamankan dana korban sekitar Rp585,4 miliar, dengan pengembalian dana mencapai Rp169 miliar dari 19 bank yang digunakan pelaku.

Satgas PASTI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pelaku usaha melalui kanal resmi OJK serta tidak membagikan data pribadi, kode OTP, maupun informasi perbankan kepada pihak tidak dikenal.

Selain itu, masyarakat diimbau segera melaporkan indikasi aktivitas keuangan ilegal melalui situs sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK 157. Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui iasc.ojk.go.id guna mempercepat pemblokiran rekening pelaku.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]