Bengkulu – Sengketa ketenagakerjaan kembali mencuat di dunia pers Bengkulu. Seorang jurnalis, Lisa Rosari, resmi menggugat perusahaan media PT Wahana Manna Media Sejahtera atau harian Radar Selatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bengkulu akibat tunggakan gaji yang disebut belum dibayarkan selama lebih dari enam bulan.
Gugatan tersebut didaftarkan secara resmi dengan nomor perkara 824/PAN.PN.W8.UI/HK/III/2026. Lisa menggandeng Kantor Hukum Lingkar Keadilan dan mendapat pendampingan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bengkulu.
Kuasa hukum Lisa, Rendi Saputra, menyebut gugatan diajukan setelah perusahaan dinilai mengabaikan kewajiban yang sebelumnya telah disepakati dalam Perjanjian Bersama (PB) tertanggal 9 Agustus 2025.
Dalam perjanjian itu, pihak manajemen Radar Selatan melalui General Manager saat itu, Sahri Senadi, disebut menyatakan kesediaan membayarkan seluruh tunggakan gaji berikut denda keterlambatan dan hak-hak lainnya hingga batas waktu Desember 2025.
Namun hingga memasuki tahun 2026, kesepakatan tersebut disebut tak kunjung direalisasikan.
“Klien kami sampai saat ini masih bekerja sebagai karyawan Radar Selatan. Tetapi sejak November, Desember hingga Januari, gaji tidak dibayarkan. Total tunggakan sudah lebih dari enam bulan,” kata Rendi, Minggu (3/5/2026).
Menurutnya, langkah hukum ditempuh setelah upaya persuasif dan mediasi tidak membuahkan hasil. Somasi pertama dan kedua telah dilayangkan, bahkan perusahaan sempat meminta penyelesaian secara damai. Namun, mediasi antara Lisa Rosari dan pihak manajemen disebut berakhir tanpa kesepakatan.
“Kami meminta perusahaan menjalankan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Bersama. Itu hak pekerja yang wajib dipenuhi,” tegasnya.
Rendi menambahkan, permohonan eksekusi terhadap Perjanjian Bersama juga telah diajukan ke PHI Bengkulu lengkap dengan dokumen dan alat bukti pendukung.
Sementara itu, AJI Bengkulu mendesak Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Bengkulu Kelas IA segera menuntaskan perkara tersebut agar tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja pers.
Ketua AJI Bengkulu, Yunike Karolina, menilai persoalan itu tidak hanya berdampak secara ekonomi, tetapi juga mental bagi jurnalis yang hingga kini masih menjalankan tugas peliputan di tengah ketidakpastian hak normatifnya.
“Sudah berbulan-bulan nasib rekan kami menggantung. Banyak kerugian yang dialami, baik materiel maupun mental. Kami meminta ada kepastian dari pengadilan,” ujar Yunike.
AJI juga meminta perusahaan segera melaksanakan isi Perjanjian Bersama dan membayarkan seluruh hak Lisa Rosari sebagai pekerja.
Menurut Yunike, perusahaan yang tidak membayarkan gaji pekerja tepat waktu dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.
“Perusahaan yang mengabaikan kewajiban pembayaran upah bisa menghadapi gugatan perdata hingga sanksi pidana sesuai ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2023 dan PP Nomor 35 Tahun 2021,” tegasnya.







