Bengkulu – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu terus menegakkan peraturan daerah (Perda) terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan di wilayah Kota Bengkulu. Penindakan dilakukan melalui proses pemeriksaan oleh penyidik Satpol PP hingga persidangan guna penerapan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap pedagang di Pasar Panorama terkait dugaan pelanggaran Perda Nomor 03 Tahun 2008 tentang larangan penggunaan daerah milik jalan, kali ini penyidik Satpol PP memeriksa seorang warga yang diduga menjual minuman keras tanpa izin.
Warga tersebut diduga melanggar Perda Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap pemilik toko yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin tersebut.
“Penyidik PNS Satpol PP Kota Bengkulu hari ini melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap DA (54), warga Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, pemilik Toko KN, sebagai saksi berkaitan dugaan pelanggaran Perda Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,” ujar Sahat.
Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut petugas menemukan sebanyak 80 botol minuman beralkohol di Toko KN tanpa izin resmi.
Menurut Sahat, penegakan Perda dilakukan sebagai upaya menciptakan ketertiban umum dan memastikan seluruh masyarakat mematuhi aturan yang berlaku di Kota Bengkulu. Satpol PP juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap berbagai bentuk pelanggaran Perda di wilayah Kota Bengkulu.






