Jakarta – Ombudsman RI menyampaikan permintaan maaf kepada publik menyusul kasus hukum yang menjerat Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.
Pimpinan Ombudsman RI periode 2026–2031 menyatakan peristiwa tersebut terjadi pada periode sebelumnya (2021–2026) dan menegaskan komitmen untuk tetap menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pelayanan publik.
“Ombudsman RI menyesalkan peristiwa ini dan berkomitmen kuat menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas pengawasan pelayanan publik,” demikian pernyataan resmi yang disampaikan, Kamis (16/4/2026).
Pimpinan Ombudsman juga menegaskan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Lembaga tersebut menyatakan akan bersikap kooperatif selama proses berlangsung.
Selain itu, Ombudsman menekankan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus ini.
Untuk memastikan layanan tetap berjalan, Ombudsman RI menyatakan telah menyiapkan langkah internal sesuai mekanisme kelembagaan. Fungsi pengawasan pelayanan publik dipastikan tidak terganggu meski proses hukum tengah berlangsung.
Pernyataan ini disampaikan oleh jajaran pimpinan Ombudsman RI, di antaranya Wakil Ketua merangkap Anggota Rahmadi Indra Tektona bersama anggota lainnya, termasuk Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, serta Syafrida Rachmawati Rasahan.





