Minggu, Juni 21, 2026
Beranda Kota Bengkulu Nekat Rusak Pohon di Pantai Panjang, Pelaku Usaha Terancam Pidana dan Denda...

Nekat Rusak Pohon di Pantai Panjang, Pelaku Usaha Terancam Pidana dan Denda Miliaran Rupiah

0
14

Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan akan menindak tegas pelaku usaha yang terbukti merusak atau menebang pohon di kawasan wisata Pantai Panjang. Tidak hanya dikenakan sanksi administratif, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana lingkungan hidup yang ancaman hukumannya mencapai penjara dan denda miliaran rupiah.

Langkah tegas tersebut diambil setelah tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Bengkulu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Pariwisata melakukan inspeksi langsung ke lokasi yang diduga terjadi perusakan vegetasi pelindung pantai.

Pemerintah menilai tindakan penebangan pohon untuk kepentingan pembangunan pondok atau saung komersial telah mengancam kelestarian lingkungan pesisir. Karena itu, kasus tersebut tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran biasa, melainkan masuk dalam ranah tindak pidana lingkungan.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Bengkulu, Ferryzon, bersama Plt Kasi Penyidikan/PPNS Tazakrisno memimpin pemeriksaan lapangan guna mengumpulkan fakta dan memastikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha.

Pemeriksaan dilakukan menyusul laporan masyarakat yang masuk melalui layanan pengaduan Satpol PP Kota Bengkulu pada 17 Juni 2026. Dalam laporan tersebut, warga turut menyertakan rekaman video yang memperlihatkan aktivitas penebangan tanaman pelindung pantai yang diduga dilakukan untuk pembangunan fasilitas usaha di kawasan wisata tersebut.

Baca Juga:  Dishub Pastikan CFD Night di Belungguk Point Tidak Ganggu Akses Rumah Sakit

Pemerintah menegaskan bahwa pelanggaran dapat diproses menggunakan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Regulasi tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang merusak vegetasi pelindung pesisir maupun kawasan konservasi, dengan ancaman hukuman penjara dan denda dalam jumlah besar.

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan ketentuan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2017 tentang Ruang Terbuka Hijau. Dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang menebang, memotong, atau merusak pohon yang berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau tanpa izin yang sah.

Pemkot Bengkulu menegaskan bahwa kepentingan usaha tidak boleh mengorbankan fungsi ekologis kawasan Pantai Panjang. Keberadaan pohon dan vegetasi pantai memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan, mencegah abrasi, serta mempertahankan daya tarik wisata daerah.

Pemerintah berharap tindakan tegas ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar mematuhi aturan dan turut menjaga kelestarian kawasan Pantai Panjang sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Bengkulu.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]