Bengkulu – Kuliner khas Bengkulu, Bay Tat, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Sertifikat penetapan tersebut diserahkan dalam rangkaian Karnaval Batik Besurek Internasional. Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, bersama Wakil Wali Kota Ronny P.L Tobing menerima langsung penghargaan dari Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, yang didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.
Penetapan WBTB merupakan bentuk pengakuan terhadap warisan budaya non-fisik yang diwariskan secara turun-temurun, seperti tradisi, seni, adat, hingga keterampilan tradisional.
Bay Tat dinilai layak masuk dalam daftar tersebut karena memiliki nilai sejarah kuat serta proses pembuatan yang mencerminkan kearifan lokal masyarakat Bengkulu.
Pengakuan ini sekaligus menjadi upaya menjaga identitas daerah agar tetap lestari dan dikenal luas hingga generasi mendatang.
Secara nasional, pada tahun 2025 Kementerian Kebudayaan menetapkan 514 karya budaya baru sebagai WBTB, sehingga total keseluruhan mencapai 2.727 karya budaya.
Dari jumlah tersebut, Provinsi Bengkulu menyumbangkan enam karya budaya, termasuk Bay Tat sebagai perwakilan dari Kota Bengkulu.
Dengan penetapan ini, pemerintah berharap pelestarian kuliner tradisional semakin diperkuat, sekaligus membuka peluang pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya lokal di Bengkulu.







