Selasa, Juli 21, 2026
Beranda Berita ASN dan PPPK Bengkulu Dilarang Live TikTok Saat Jam Kerja

ASN dan PPPK Bengkulu Dilarang Live TikTok Saat Jam Kerja

0
8

Bengkulu – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, secara tegas melarang aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melakukan siaran langsung (live) di TikTok maupun aktivitas hiburan serupa di lingkungan kantor dan sekolah selama jam kerja.

Kebijakan tersebut merupakan langkah Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menjaga marwah institusi, memperkuat etika profesi, serta meningkatkan kedisiplinan aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Helmi Hasan menegaskan ASN dan PPPK merupakan representasi negara yang dituntut selalu menunjukkan sikap profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab. Aktivitas hiburan seperti live di media sosial dinilai tidak pantas dilakukan saat jam kerja karena berpotensi mengganggu kinerja serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Seluruh ASN dan PPPK dilarang melakukan live TikTok atau aktivitas sejenis pada jam kerja di lingkungan kantor dan sekolah. Ini bentuk komitmen kita menjaga disiplin dan profesionalitas,” ujar Helmi.

Meski demikian, Helmi menegaskan pemerintah tidak melarang penggunaan media sosial secara keseluruhan. Ia justru mendorong ASN dan PPPK memanfaatkan platform digital, termasuk TikTok, sebagai sarana mendukung pelayanan publik sekaligus menyosialisasikan program Pemerintah Provinsi Bengkulu, seperti program Bantu Rakyat.

Baca Juga:  Ceramah di Mabes Polri, UAS Tekankan Pentingnya Toleransi Beragama

“Gunakan media sosial untuk hal-hal positif, mendukung pelayanan publik, dan menyampaikan program pemerintah kepada masyarakat,” ucapnya.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Wilayah V Muara Aman, Dekky Yogie Azhar, menyatakan kesiapan pihaknya mengimplementasikan sekaligus mengawasi kebijakan itu di wilayah kerjanya.

Menurut Dekky, peran Kacabdin tidak hanya sebagai pelaksana, tetapi juga sebagai pengawas dan pembina bagi satuan pendidikan di bawah kewenangannya. Penguatan disiplin ASN, khususnya di lingkungan sekolah, menjadi prioritas untuk menjaga kualitas pendidikan sekaligus citra lembaga.

“Kami akan memastikan seluruh ASN dan PPPK mematuhi arahan Gubernur. Pengawasan dilakukan secara berjenjang dan pembinaan akan terus ditingkatkan,” ujarnya.

Selain melakukan pengawasan, pihaknya juga akan menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan agar seluruh unsur memahami pentingnya menjaga etika, profesionalitas, serta tanggung jawab dalam bekerja.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap budaya kerja yang disiplin semakin kuat, kualitas pelayanan publik meningkat, dan nama baik institusi pemerintahan tetap terjaga. Di sisi lain, pemanfaatan media sosial secara bijak diharapkan menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara pemerintah dan masyarakat.

Baca Juga:  Terkait Rencana Pinjaman ke BJB, BKAD Provinsi Bengkulu Beri Penjelasan

[wpforms id="149" title="true" description="true"]