Jumat, Juni 19, 2026
Beranda Bengkulu Mukomuko Kantor Pertanahan Mukomuko Tegaskan Biaya Persiapan PTSL 2026 Maksimal Rp200 Ribu per...

Kantor Pertanahan Mukomuko Tegaskan Biaya Persiapan PTSL 2026 Maksimal Rp200 Ribu per Bidang

0
1

MUKOMUKO – Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko menggelar Rapat Koordinasi bersama pemerintah desa dan kelurahan peserta Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memastikan pelaksanaan program berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam rapat tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko menyampaikan bahwa pembiayaan persiapan PTSL mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Provinsi Bengkulu masuk dalam Kategori IV dengan besaran biaya persiapan PTSL maksimal sebesar Rp200.000 per bidang tanah. Biaya tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan persiapan program di tingkat desa dan kelurahan.

Adapun biaya persiapan tersebut diperuntukkan bagi penyiapan dokumen administrasi, pengadaan patok batas dan meterai, serta operasional petugas desa atau kelurahan yang membantu pelaksanaan kegiatan PTSL. Biaya tersebut bukan merupakan biaya penerbitan sertipikat tanah dan tidak mencakup pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), maupun Pajak Penghasilan (PPh) yang tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Hadiah Ulang Tahun, Warga Mukomuko Dapat Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Puskesmas

Pada kesempatan itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko juga menegaskan pentingnya pelaksanaan PTSL yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Pemerintah desa, kelurahan, serta panitia pelaksana diminta untuk menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat mengenai besaran biaya yang diperbolehkan beserta peruntukannya.

Kantor Pertanahan mengingatkan bahwa pungutan yang melebihi ketentuan SKB 3 Menteri tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai pungutan liar. Oleh karena itu, seluruh pihak yang terlibat diminta untuk mematuhi aturan yang berlaku guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program strategis nasional tersebut.

Sebagai hasil rapat koordinasi, seluruh peserta menyepakati bahwa biaya persiapan PTSL Tahun Anggaran 2026 di wilayah Provinsi Bengkulu tetap mengacu pada ketentuan SKB 3 Menteri dengan besaran maksimal Rp200.000 per bidang tanah. Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi pedoman bersama dalam pelaksanaan program di lapangan.

Melalui rapat koordinasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko mengajak seluruh pihak untuk mendukung pelaksanaan PTSL yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar. Program ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2026.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Mukomuko Tinjau Lapangan Permohonan PKKPR PT Agro Mukomuko – Sei Kiang Estate

[wpforms id="149" title="true" description="true"]