Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) memperketat pengawasan kesehatan hewan menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Pemeriksaan hewan kurban di tingkat pedagang pengepul dijadwalkan mulai 18 Mei hingga H-1 Lebaran.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Kota Bengkulu, drh. Henny Kusuma Dewi mengatakan, sebelumnya tim telah melakukan pemeriksaan langsung ke kandang-kandang peternak. Kegiatan tersebut juga dibarengi vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk memastikan kesehatan ternak.
“Untuk pemeriksaan hewan kurban di pedagang pengepul, InsyaAllah akan kami laksanakan mulai tanggal 18 Mei sampai H-1 Lebaran,” ujar Henny, Selasa 12 Mei 2026.
DKPP Kota Bengkulu juga mengimbau seluruh panitia kurban agar lebih selektif dalam membeli hewan kurban. Setiap hewan yang akan dikurbankan wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
SKKH tersebut harus ditandatangani Pejabat Otoritas Veteriner (POV) atau dokter hewan dari daerah asal ternak. Persyaratan itu berlaku untuk hewan ternak lokal maupun yang masuk dari luar daerah ke Kota Bengkulu.
Menurut Henny, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dini terhadap penyebaran penyakit hewan menular strategis. Pemerintah ingin memastikan seluruh hewan kurban yang beredar dalam kondisi sehat dan aman untuk dikonsumsi masyarakat.
Masyarakat juga diimbau memastikan hewan kurban yang dibeli telah melalui pemeriksaan resmi dari petugas berwenang. Dengan demikian, pelaksanaan ibadah kurban dapat berjalan sesuai syariat dan standar kesehatan yang berlaku.







