Rejang Lebong – Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, S.E., memimpin apel pagi di halaman Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Rabu (29/4/2026), dengan menekankan pentingnya integritas aparatur sipil negara dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Apel yang dimulai pukul 07.30 WIB tersebut dihadiri Sekda Provinsi Bengkulu Dr. H. Herwan Antoni, Plt Bupati Rejang Lebong Dr. H. Hendri, SSTP., M.Si., Sekda Rejang Lebong Iwan Sumantri Badar, S.E., M.M., para asisten, staf ahli, kepala OPD, serta camat di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Usai apel, gubernur menyaksikan penandatanganan pakta integritas secara serentak oleh jajaran pejabat Pemkab Rejang Lebong sebagai bentuk komitmen bersama terhadap pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
Pakta integritas tersebut memuat lima poin utama, di antaranya larangan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa, penolakan terhadap suap, gratifikasi, pungutan liar, serta kesiapan menerima sanksi hukum apabila terbukti melanggar.
Selain itu, para pejabat juga diwajibkan bertanggung jawab atas tindakan bawahannya serta menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam arahannya, Helmi Hasan menegaskan bahwa penandatanganan komitmen tersebut tidak boleh sekadar menjadi kegiatan seremonial, melainkan harus diwujudkan dalam perilaku kerja sehari-hari.
“Seluruh aparatur negara telah mendapatkan fasilitas gaji, baju seragam, dan fasilitas lain. Jadi, seluruh aparatur harus tetap berkomitmen untuk bekerja dengan baik, jujur, dan lurus,” tegas Helmi.
Ia juga mengingatkan seluruh ASN agar menjauhi praktik pungli, suap, gratifikasi, dan korupsi demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Komitmen ini bukan sekadar menandatangani selembar kertas, tetapi harus ditanamkan dalam hati agar dapat bekerja dengan baik, jujur, dan lurus tanpa melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Melalui langkah ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan reformasi birokrasi harus dibangun di atas integritas, profesionalisme, dan pelayanan publik yang bersih.







