Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali menghadirkan inovasi dalam pelayanan publik. Melalui Surat Edaran Nomor B.900.1.13.1/429/BAPENDA.III/2026, masyarakat kini dapat membayar pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik awal.
Kebijakan yang digagas Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, ini menjadi solusi atas kendala klasik yang kerap dihadapi masyarakat, khususnya bagi kendaraan yang belum melalui proses balik nama.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat.
“Ini terobosan untuk menjawab keluhan masyarakat selama ini. Banyak kendaraan yang belum balik nama sehingga terkendala saat membayar pajak. Sekarang cukup membawa STNK asli dan KTP pihak yang menguasai kendaraan,” jelas Hadianto, Selasa (28/4).
Ia menambahkan, wajib pajak juga diminta membuat surat pernyataan untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun berikutnya sebagai bentuk tertib administrasi.
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
“Dengan kemudahan ini, kami berharap tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran pajak. Ini bagian dari upaya bersama dalam mendukung pembangunan daerah,” tambahnya.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu optimistis pelayanan publik semakin prima dan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak terus meningkat, tanpa prosedur yang berbelit. Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan di seluruh UPTD PPD/Samsat kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu.







