Kepala Kantor Pertanahan Mukomuko Terima Permohonan Rapat Dengar Pendapat Terkait Tapal Batas Tanah Ulayat

10

Mukomuko – Pada hari ini, Selasa, 26 Agustus 2025, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko menerima permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari Forum Komunikasi Penghulu Adat Ninik Mamak Kepala Kaum Seandeko Kabupaten Mukomuko.

Permohonan RDP tersebut diajukan sebagai tindak lanjut atas adanya permasalahan yang berkembang terkait tapal batas tanah ulayat di wilayah Kabupaten Mukomuko. Para pemangku adat menilai perlu adanya ruang musyawarah bersama yang difasilitasi oleh Kantor Pertanahan guna mencari solusi yang adil, serta memberikan kepastian mengenai batas tanah ulayat yang sering menjadi sumber perselisihan antar wilayah.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko menyampaikan bahwa pihaknya pada prinsipnya mendukung upaya penyelesaian permasalahan melalui jalur musyawarah. Namun demikian, beliau menegaskan bahwa kewenangan penentuan hasil persetujuan tapal batas desa bukan berada pada Kantor Pertanahan.

“Kami hanya akan menindaklanjuti penataan batas desa apabila tapal batas tersebut sudah disepakati bersama antara desa yang bersangkutan,” tegasnya.

Lebih lanjut, beliau memberikan apresiasi kepada Forum Komunikasi Penghulu Adat Ninik Mamak Kepala Kaum Seandeko Kabupaten Mukomuko yang telah menempuh jalur RDP sebagai wadah dialog dan musyawarah.

Baca Juga:  Huda-Rahmadi Resmi Jabat Bupati dan Wabup Mukomuko periode 2025-2030

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan semangat penyelesaian permasalahan secara damai, dengan tetap mengedepankan aturan hukum pertanahan yang berlaku serta menghormati adat istiadat dan kearifan lokal masyarakat Mukomuko.

Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko berkomitmen untuk terus memfasilitasi diskusi bersama seluruh pihak terkait, agar persoalan tapal batas tanah ulayat dapat diselesaikan dengan baik sehingga tercipta kepastian hukum dan menjaga keharmonisan antar masyarakat.

Dukung Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi Tahun 2025.

Laporkan apabila ada pegawai kami yang melakukan praktik pungli/menerima gratifikasi melalui call center pengaduan 0811-7-222-666.

\ Get the latest news /