
Bengkulu – Anggota DPD RI Dapil Bengkulu, Apt Destita Khairilisani S.Farm., MSM, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pendidikan dasar sembilan tahun wajib diselenggarakan tanpa pungutan biaya di semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta.
Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 menegaskan frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) harus diterapkan pada seluruh penyelenggara pendidikan dasar, sejalan dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang tidak membedakan jenis penyelenggara pendidikan.
Senator Destita menyampaikan dukungannya atas putusan tersebut. Jika ini diberlakukan, Destita mengingatkan agar pelaksanaannya harus dilakukan secara seksama, komprehensif.
“MK telah mengesahkan pendidikan dasar ini gratis. Ini juga sedang dibahas, termasuk SMA dan sekolah swasta. Intinya kami mendukung pendidikan yang semakin merata,” ujarnya.
Namun demikian, Senator Destita meminta agar kajiannya harus benar-benar matang dan melibatkan masukan dari semua pihak. Termasuk kajian mengenai pelaksanannya di tingkat swasta agar tidak merugikan lembaga pendidikan swasta itu sendiri.
“Sistem pelaksanaannya harus dipelajari bersama, termasuk melibatkan masukan dari masyarakat dan sekolah swasta,” tambah Destita.
Sebagai senator yang fokus pada bidang pendidikan di Komite 3, Destita berkomitmen mengawal implementasi kebijakan ini dan menyampaikan aspirasi dari pendidik serta dinas terkait di tingkat provinsi dan kabupaten.
“Nanti kita butuh masukkan juga sih dari masyarakat termasuk, berdiskusi dengan sekolah swasta untuk bisa disampaikan ke tingkat pusat,” demikian Senator..






