Ratusan Warga Binaan Lapas Bengkulu Terima Remisi Idul Fitri 1446 H

38
Lapas Bengkulu.

Bengkulu – Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu menerima remisi atau pengurangan masa tahanan khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Penyerahan remisi ini telah dilaksanakan secara simbolis pada Jumat (28/3/2025) dan dipusatkan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Secara nasional, sebanyak 156.312 narapidana dan anak binaan Pemasyarakatan beragama Islam mendapatkan remisi dalam momentum hari raya ini.

Sementara itu, di Lapas Bengkulu, dari total 662 narapidana, sebanyak 660 orang menerima remisi RK I atau pengurangan sebagian hukuman penjara. Selain itu, 2 narapidana lainnya mendapatkan remisi RK II, yang berarti mereka langsung bebas. Kedua narapidana yang memperoleh RK II ini berasal dari kasus Pidana Umum (Pidum) pencurian.

“Dari 820 WBP di Lapas Bengkulu dan 647 usulan yang diajukan, sebanyak 662 narapidana mendapatkan remisi. Dua di antaranya mendapatkan RK II atau langsung bebas,” ujar Kepala Lapas (Kalapas) Bengkulu, Yuniarto, pada Senin (31/3/2025).

Lebih lanjut, Yuniarto menambahkan bahwa pemberian remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku yang positif.

Baca Juga:  Motif Dendam Lama, Pengantin Pria di Palembang Dibacok Saat Hendak Akad Nikah

“Banyaknya narapidana yang menerima remisi ini menunjukkan keberhasilan Lembaga Pemasyarakatan dalam membina tahanannya. Kami berharap mereka yang mendapatkan remisi dapat terus mempertahankan perilaku baiknya sehingga dapat kembali dipercaya oleh masyarakat setelah bebas nantinya,” tutup Yuniarto. (Rls)

\ Get the latest news /