Selasa, September 22, 2026
Beranda Destita Khairilisani Polemik Lahan SDN 62 Dibawa ke Senayan, Destita Siap Sampaikan ke Kementerian

Polemik Lahan SDN 62 Dibawa ke Senayan, Destita Siap Sampaikan ke Kementerian

0
1

Jakarta – Polemik lahan SDN 62 Kota Bengkulu kini mendapat perhatian di tingkat pusat setelah Tim Kuasa Hukum SDN 62 mengadukan persoalan tersebut kepada Anggota DPD RI asal Bengkulu, apt. Hj. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Pengaduan tersebut menyangkut pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4003 K/Pdt/2023 yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran ganti rugi kepada ahli waris dalam sengketa lahan sekolah tersebut.

Kuasa Hukum SDN 62, Jevie Sartika, S.H., mengatakan kedatangan mereka ke Senayan untuk menyampaikan aspirasi ahli waris sekaligus meminta dukungan DPD RI agar persoalan yang telah berlangsung selama beberapa tahun itu dapat memperoleh penyelesaian.

Menurut Jevie, kewajiban pembayaran ganti rugi yang disebut mencapai sekitar Rp4 miliar hingga kini belum terealisasi. Pihaknya berharap persoalan anggaran tidak kembali menjadi kendala dalam pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi laporan tersebut, Destita mengatakan dokumen yang disampaikan tim kuasa hukum akan dipelajari terlebih dahulu sebelum diteruskan kepada Tim Hukum DPD RI untuk dilakukan telaah.

Baca Juga:  Destita Tekankan Sinergi Semua Pihak untuk Percepatan Pembangunan Bengkulu

Destita juga menyampaikan rencana menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat atau RDP untuk membahas persoalan SDN 62 bersama pihak-pihak terkait. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai posisi hukum dan tahapan penyelesaian perkara sesuai kewenangan DPD RI.

Selain persoalan SDN 62, Destita menyebut terdapat dua persoalan lain dari Bengkulu yang juga menjadi perhatian di Senayan, yakni konflik agraria di Pino, Seluma, serta sengketa Lapangan Tembak di Bengkulu Selatan.

Ketiga laporan tersebut, kata Destita, akan dikaji berdasarkan dokumen dan informasi yang disampaikan sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme yang tersedia di DPD RI.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]