Bengkulu – Anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI dari Provinsi Bengkulu, Apt. Hj. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., mendorong penguatan regulasi daerah terkait pengelolaan air limbah permukiman. Regulasi tersebut dinilai penting untuk mewujudkan lingkungan yang berkelanjutan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.
Hal itu disampaikan Senator Destita saat membuka Dialog Daerah Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Bengkulu Tahun 2027 yang membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman, di Universitas IsIam Negeri Fatmawati Soekarno (UINFAS) Bengkulu, Jumat 6 November 2026. Kegiatan tersebut dihadiri Dekan Fakultas Syariah UIN Fatmawati Sukarno (UINFAS) Bengkulu, Prof. Dr. Iim Fahimah, Lc., M.A., serta perwakilan pemerintah daerah, akademisi, mahasiswa, dan pemangku kepentingan lainnya.
Dialog daerah tersebut menghadirkan dua pemateri, yakni Prof. Dr. H. Sirajuddin, M., M.Ag., M.H., dan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu, Nayu Aidilia, S.H., M.H. Keduanya memberikan materi terkait aspek regulasi dan pengembangan kebijakan daerah dalam pengelolaan air limbah permukiman.
Destita mengatakan, melalui BULD, DPD RI memiliki tugas melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan peraturan daerah (Perda), sebagaimana diatur dalam Pasal 249 ayat (1) huruf j Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Menurutnya, fungsi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan setiap regulasi daerah sesuai dengan kebutuhan, kondisi, dan dinamika masyarakat. DPD RI juga berupaya mendorong harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
“Rekomendasi DPD RI melalui BULD ditempatkan sebagai early warning system atau sistem peringatan dini. Kehadiran kami bukan untuk menambah rantai birokrasi, melainkan menjembatani dan mengantisipasi potensi tumpang tindih regulasi sebelum ditetapkan,” kata Destita.
Ia menjelaskan, penguatan regulasi harus dilakukan sejak tahap perencanaan, bukan hanya ketika rancangan peraturan daerah memasuki tahap evaluasi. Karena itu, BULD bersama Kantor DPD RI di daerah mulai melakukan inventarisasi dokumen dan pemetaan Propemperda Tahun 2027.
Dalam pelaksanaannya, BULD juga memperkuat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum. Sinergi tersebut diperlukan agar proses pembentukan Perda berjalan sesuai tata kelola pemerintahan daerah serta mekanisme pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025.
Destita menyebutkan, BULD sebelumnya telah menggelar rapat dengar pendapat bersama Kemendagri dan Kemenkum pada 23 September 2026. Selanjutnya, pada 30 September 2026, Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas bersama pimpinan BULD bertemu Menteri Hukum untuk memperkuat sinergi pembentukan regulasi daerah.
BULD juga merencanakan forum Dialog dan Konsultasi Pusat dan Daerah pada 18 November 2026. Forum tersebut diharapkan menghasilkan kesepahaman mengenai mekanisme pemantauan dan evaluasi Ranperda serta Perda, sekaligus melahirkan rekomendasi konkret untuk penyempurnaan kebijakan nasional.
Secara khusus, pembahasan di Bengkulu diarahkan pada penyesuaian regulasi pengelolaan air limbah domestik dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang ditetapkan pada 16 September 2026.
Destita menilai, aturan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui regulasi di tingkat daerah dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing wilayah. Perda diharapkan menjadi landasan pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah yang berwawasan lingkungan, berketahanan iklim, berkelanjutan, serta menerapkan prinsip ekonomi sirkular.
Ia berharap dialog yang mempertemukan pemerintah daerah, DPRD, akademisi, dan pemangku kepentingan dapat mengidentifikasi persoalan sekaligus merumuskan kebutuhan pengaturan yang tepat bagi Bengkulu.
“Harapan kita, sinergi DPD RI, pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, dan akademisi dapat melahirkan produk hukum daerah yang responsif, progresif, harmonis, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tutup Destita.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Dialog Daerah dalam rangka pemantauan dan evaluasi Propemperda Provinsi Bengkulu Tahun 2027 di Aula Fakultas Syariah UINFAS Bengkulu, Jumat (6/11/2026). Kepala Kantor DPD RI Provinsi Bengkulu, Darma Gustini, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah tahapan pemantauan dan evaluasi terhadap Propemperda Provinsi Bengkulu Tahun 2027.
Tahapan tersebut diawali dengan konsolidasi awal bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu pada Rabu (7/10/2026). Pertemuan tersebut menghasilkan matriks Propemperda Provinsi Bengkulu Tahun 2027 yang menjadi bahan untuk proses pendalaman berikutnya.
“Pertemuan tersebut menghasilkan matriks Propemperda Provinsi Bengkulu Tahun 2027 yang kemudian menjadi bahan untuk proses pendalaman berikutnya,” kata Darma.
Darma mengatakan, pembahasan dalam dialog kali ini difokuskan pada Raperda tentang Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman yang diusulkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu. Raperda tersebut ditargetkan masuk dalam pembahasan Propemperda Provinsi Bengkulu Tahun 2027.
“Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan substansi regulasi mengenai pengelolaan air limbah dapat dikaji secara lebih mendalam sebelum masuk ke tahapan pembentukan peraturan daerah,” kata Darma.

Berita Terbaru
Peduli Pengangguran, Kapolda Bengkulu Sambangi BLK Mukomuko, Tampung Keluhan dan Aspirasi Peserta Pelatihan
Polda Bengkulu Tuntaskan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pengangkatan Pegawai Non-ASN RSKJ Soeprapto, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan
Ekspor Bengkulu Januari-September 2026 Turun 16,61 Persen
490 Atlet Pelajar Ikuti POPDA Bengkulu 2026, Lima Cabor Dipertandingkan
Rapat BULD, Senator Destita Ikuti Pembahasan Penyelesaian RTRW Provinsi Riau
Satgas MBG Bengkulu Sidak Dapur Dini Hari, Sampel Diuji BPOM