Riau – Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Bengkulu, Apt. Hj. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., turut serta dalam penyelesaian persoalan persetujuan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau melalui rapat Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Rabu (4/11/2026) di Jakarta.

Sebagai anggota BULD DPD RI, Destita mengikuti pembahasan yang berfokus pada penyelesaian hambatan regulasi daerah, khususnya ketidaksesuaian Hak Atas Tanah (HAT) dengan kawasan hutan. Persoalan tersebut menjadi salah satu kendala utama belum diterbitkannya persetujuan substansi Ranperda RTRW Provinsi Riau.

Dalam forum tersebut, Destita bersama anggota BULD lainnya memberikan masukan agar persoalan yang menghambat pembentukan peraturan daerah dapat diselesaikan melalui koordinasi dan kesepakatan lintas sektor.

Menurutnya, penyelesaian persoalan legislasi daerah membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, DPRD, dan kementerian terkait agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Rapat dipimpin Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP, didampingi Wakil Ketua I Marthin Billa, Wakil Ketua II Abdul Hakim, dan Wakil Ketua III Agitha Nurfianti. Hadir pula Ketua DPRD Provinsi Riau Kaderismanto, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Riau Sunaryo, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi, serta jajaran Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga:  Gubernur Helmi: Almarhum Achmad Sardi Mendedikasikan Hidupnya untuk Kemajuan Bengkulu

Pembahasan menghasilkan kesepakatan bahwa penyelesaian ketidaksesuaian HAT dengan kawasan hutan dilakukan secara terkoordinasi melalui pendekatan Holding Zone dan ketentuan khusus dalam Ranperda RTRW.

Prioritas penyelesaian diarahkan pada sekitar 99.946 hektare kawasan yang masih membutuhkan kesepakatan antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan, sedangkan kawasan lainnya diselesaikan secara bertahap sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bagi Destita, fasilitasi yang dilakukan BULD DPD RI menjadi bagian penting dari fungsi senator dalam mengawal kepentingan daerah, terutama ketika pemerintah daerah menghadapi hambatan dalam proses pembentukan regulasi.

Menurutnya kesepakatan yang telah dicapai agar tidak berhenti pada pembahasan, tetapi segera ditindaklanjuti melalui langkah konkret sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung kepastian pembangunan daerah.

BULD DPD RI menargetkan persetujuan substansi Ranperda RTRW Provinsi Riau dapat diselesaikan paling lama satu bulan, kemudian dilanjutkan dengan tahapan teknis, administratif, dan penetapan Perda dalam waktu paling lama dua bulan setelah persetujuan substansi diterbitkan.

Kementerian ATR/BPN menyatakan kesiapan mempercepat penyelesaian dokumen persetujuan substansi melalui Kantor Wilayah BPN. Sementara itu, Kementerian Kehutanan berkomitmen mendukung pembahasan, termasuk penyusunan Legal Opinion untuk memberikan kepastian hukum, sedangkan Kemendagri mendorong penyesuaian substansi Ranperda agar selaras dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan nasional.

Baca Juga:  Senator Destita Dorong Masyarakat Bengkulu Tengah Jaga Persatuan Lewat Doa Bersama