Minggu, Juli 26, 2026
Beranda Mukomuko RSUD Mukomuko Terapkan Pendaftaran Online Melalui Mobile JKN

RSUD Mukomuko Terapkan Pendaftaran Online Melalui Mobile JKN

0
4

Mukomuko – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mukomuko menerapkan sistem pendaftaran pasien secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Layanan tersebut mulai diberlakukan sejak 1 Mei 2026 untuk memudahkan peserta JKN-KIS mengakses pelayanan kesehatan.

Direktur RSUD Mukomuko, Darmono, melalui Kepala Bidang Pelayanan Medis, Yurdiaman, mengatakan pendaftaran online bertujuan mengurangi antrean di rumah sakit. Dengan sistem tersebut, masyarakat dapat mendaftar dari rumah sebelum datang untuk berobat.

“Sejak 1 Mei 2026, RSUD Mukomuko telah menerapkan registrasi atau pendaftaran secara online melalui aplikasi Mobile JKN,” kata Yurdiaman, Senin (20/7/2026).

Ia menjelaskan seluruh pasien peserta JKN-KIS diwajibkan melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN. Namun, bagi pasien yang belum sempat mendaftar secara online, petugas di loket pendaftaran akan memberikan pendampingan.

Sementara itu, pasien umum tetap dapat melakukan pendaftaran secara manual di RSUD Mukomuko. Kebijakan ini diterapkan untuk menyesuaikan mekanisme pelayanan berdasarkan jenis kepesertaan.

Yurdiaman menambahkan aplikasi Mobile JKN dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store. Setelah menginstal aplikasi, masyarakat dapat melakukan registrasi akun, melengkapi data diri, dan login untuk mengakses layanan pendaftaran.

Baca Juga:  Referensi Healing di Bumi Pekal Mukomuko

Menurutnya, RSUD Mukomuko telah menyosialisasikan penerapan pendaftaran online sebelum diberlakukan. Sosialisasi dilakukan melalui media sosial resmi rumah sakit, brosur, serta penyampaian langsung kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, setelah hampir tiga bulan diterapkan, masyarakat sudah mulai memahami dan memanfaatkan layanan pendaftaran online melalui Mobile JKN,” pungkasnya.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]