Sidikalang — Memperingati Hari Anak Nasional 2026, Konsorsium PERMAMPU (Perempuan Sumatera Mampu) menggelar Pertemuan Penyadaran Isi Utama, Makna, dan Penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara hybrid.
Kegiatan ini diikuti 335 peserta (306 perempuan dan 29 laki-laki) yang terdiri atas 84 perwakilan Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR), 38 kader OSS&L, 55 perempuan muda, 33 anggota Keluarga Pembaharu, 75 personel anggota PERMAMPU, serta 35 perwakilan NGO dan UPTD PPA melalui 38 titik Zoom di 32 kabupaten/kota dari 10 provinsi di Sumatera.
Menurut Dina Lumbantobing, Koordinator PERMAMPU, anak merupakan generasi penerus bangsa yang memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi. Namun, kekerasan seksual terhadap anak, khususnya anak perempuan, masih menjadi tantangan serius.
Berdasarkan pemantauan Konsorsium PERMAMPU, kekerasan seksual terjadi di lingkungan rumah, sekolah, tempat ibadah, komunitas, media digital, hingga keluarga inti. Korban berasal dari berbagai kelompok, termasuk anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya. Dampaknya meliputi gangguan fisik, trauma psikologis, kehamilan, komplikasi kesehatan reproduksi, kecemasan, hingga jejak digital.
“Anak tidak pernah minta dilahirkan, sehingga kewajiban kita sebagai warga negara dan orang tua adalah memenuhi hak-hak anak. Peningkatan kasus kekerasan seksual adalah sinyal darurat. Kita harus memastikan aparat penegak hukum dan pendamping benar-benar memahami substansi UU TPKS secara konsisten dan berperspektif korban,” tegas Dina Lumbantobing.
Dalam diskusi yang difasilitasi Ramida Sinaga dengan narasumber Evi Elvina (Advokat Cahaya Perempuan WCC Bengkulu) dan Herly Sipayung (Advokat PESADA), dipaparkan sejumlah terobosan penting dalam UU TPKS, yaitu:
– Berperspektif korban dengan menjamin hak penanganan, perlindungan, pemulihan, dan restitusi.
– Larangan restorative justice dan pemaksaan perkawinan bagi korban dengan pelaku.
– Memperluas alat bukti yang sah.
– Memperjelas hak restitusi sebagai ganti kerugian yang wajib dibayarkan pelaku tanpa mengurangi sanksi pidana.
Narasumber menegaskan keselamatan dan kenyamanan korban harus menjadi prioritas utama. Penanganan perkara harus mengedepankan penyelamatan dan pemulihan korban melalui rumah aman, perlindungan saksi, serta menghindari pelibatan pihak yang tidak memiliki perspektif gender.
Meski demikian, implementasi UU TPKS masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain:
– Aparat penegak hukum belum optimal menggunakan UU TPKS.
– Penolakan laporan dan pembuktian yang masih membebani korban.
– Pelaku tidak segera ditangkap.
– Keluarga korban lebih mengutamakan menjaga nama baik keluarga dibanding membela korban.
– Kelompok perempuan rentan masih sulit mengakses keadilan.
– Masih adanya perintangan terhadap proses pelaporan dan pendampingan korban.
PERMAMPU menilai masyarakat yang mengetahui adanya kekerasan seksual harus segera menghubungi aparat penegak hukum atau lembaga layanan seperti OSS&L PERMAMPU, WCC, OBH, maupun UPTD PPA agar korban memperoleh pendampingan sesuai kebutuhannya.
Dalam penanganan kasus, UU TPKS perlu menjadi dasar hukum utama karena secara khusus mengatur tindak pidana kekerasan seksual, hak korban, perlindungan, dan pemulihan. Sementara UU Perlindungan Anak, UU PKDRT, serta KUHP digunakan sesuai karakteristik perkara.
PERMAMPU juga menekankan pentingnya peningkatan pemahaman terhadap:
– Bentuk-bentuk kekerasan seksual.
– Hak korban.
– Mekanisme pembuktian yang tidak membebani korban.
– Kebutuhan kelompok rentan.
– Bentuk perintangan akses keadilan.
– Penerapan perspektif GEDSI.
Keterkaitan UU TPKS dengan UU Perlindungan Anak, UU PKDRT, dan KUHP.
Sebagai upaya pencegahan, PERMAMPU mendorong:
-Penguatan pendidikan kesehatan dan seksualitas reproduksi berbasis keluarga.
– Komunikasi terbuka dalam keluarga.
– Promosi hotline layanan korban.
– Peningkatan pemahaman terhadap UU TPKS dan regulasi terkait.
– Penguatan kapasitas kader dan pendamping.
Rencana Aksi PERMAMPU
Eksternal
– Diskusi kritis dengan aparat penegak hukum mengenai GEDSI dan UU TPKS.
– Bedah kasus bersama pemangku kepentingan.
– Penguatan kolaborasi layanan terpadu.
– Memperkuat sistem rujukan antarlembaga.
Internal
– Mengembangkan hotline layanan dan mekanisme rujukan OSS&L.
– Diskusi kritis dan bedah kasus di wilayah dampingan.
– Training of Facilitators (ToF) bagi pendamping.
– Penguatan kapasitas Keluarga Pembaharu.
Penyusunan leaflet, brosur, PDF digital, dan konten media sosial mengenai UU TPKS, hak korban, mekanisme pelaporan, serta hotline layanan.







