Bengkulu – Belasan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di Provinsi Bengkulu mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penggunaan jalan untuk aktivitas angkutan batu bara di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (8/7/2026).
Rakor tersebut dipimpin langsung Wakil Gubernur Bengkulu Mian bersama Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu Rico Yulyana, Kepala Dinas Perhubungan Hendri, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Safnizar.
Pertemuan itu membahas persoalan penggunaan jalan provinsi sebagai jalur angkutan batu bara, mulai dari kapasitas jalan, pengaturan operasional truk, hingga kepatuhan terhadap batas tonase kendaraan.
Wagub Bengkulu Mian menegaskan, aktivitas truk batu bara dengan muatan melebihi ketentuan masih menjadi keluhan masyarakat karena berdampak terhadap kemacetan, keselamatan pengguna jalan, hingga mempercepat kerusakan infrastruktur.
“Kita masih menghadapi persoalan keterbatasan kapasitas jalan, pengaturan jam operasional, serta adanya kendaraan yang membawa muatan melebihi tonase. Dampaknya dirasakan masyarakat karena menimbulkan kemacetan, kerusakan jalan, dan mengganggu keselamatan pengguna jalan,” ujar Mian.
Menurut Mian, Pemerintah Provinsi Bengkulu saat ini tengah fokus mempercepat pembangunan infrastruktur jalan dengan target seluruh jalan provinsi berada dalam kondisi mantap pada 2028.
Karena itu, ia meminta para pemegang IUP batu bara ikut menjaga infrastruktur yang telah dibangun dengan menaati aturan penggunaan jalan serta batas maksimal muatan kendaraan.
“Misi besar pembangunan infrastruktur yang dicanangkan Gubernur Helmi Hasan harus didukung bersama. Untuk mewujudkan jalan provinsi yang baik pada 2028 diperlukan komitmen dan visi yang sama dari seluruh pihak,” kata Mian.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Rico Yulyana mengatakan, rakor tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dengan Gubernur Sumatera Selatan terkait pengelolaan jalan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan.
Ia menjelaskan, pengelolaan jalur angkutan batu bara membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah dan perusahaan pemegang IUP agar aktivitas pertambangan tetap berjalan tanpa mengabaikan kondisi infrastruktur.
“Rakor ini merupakan tindak lanjut hasil pertemuan gubernur terkait pengelolaan jalan tambang yang dibangun melalui komitmen bersama antara pemerintah daerah dan pemegang IUP batu bara,” ujar Rico.
Dalam kesempatan tersebut, seluruh pemegang IUP batu bara menyatakan komitmen mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait penggunaan jalan dan batas muatan kendaraan angkutan.
Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama oleh para pemegang IUP batu bara yang disaksikan langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu Mian.







