Rabu, Juni 24, 2026
Beranda Berita Kasus Over Kredit Motor Berujung Dugaan Penganiayaan, Warga Palu Minta Keadilan

Kasus Over Kredit Motor Berujung Dugaan Penganiayaan, Warga Palu Minta Keadilan

0
1

Palu — Kasus over kredit sepeda motor berujung pada dugaan penganiayaan dan penyekapan yang menimpa seorang pemuda asal Kota Palu, Moh. Putra Andika Rafliyansah (20). Warga Jalan Sungai Manonda ini diduga menjadi korban kekerasan oleh sejumlah oknum anggota TNI yang disinyalir bertugas di Korem 132/Tadulako.

Orang tua korban, Saharudin Halbi, yang didampingi oleh Advokat dari LBH Rakyat, Firmansyah C. Rasyid, S.H., mengungkapkan bahwa peristiwa kelam tersebut bermula dari transaksi over kredit satu unit sepeda motor Yamaha NMAX melalui Facebook Marketplace.

Menurut keterangan Saharudin, anaknya mengambil alih over kredit motor tersebut dari seseorang berinisial D dengan nilai kesepakatan sebesar Rp12,5 juta. Berdasarkan perjanjian, korban bertugas melanjutkan sisa angsuran kendaraan melalui pihak leasing.

“Jatuh tempo pembayaran setiap tanggal 18. Saat itu anak saya belum memiliki cukup uang, sehingga meminta kelonggaran waktu sekitar satu minggu. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh saudara D,” ujar Saharudin.

Ia menambahkan, kendaraan tersebut diketahui telah menunggak selama dua bulan dengan nilai angsuran sekitar Rp1,9 juta per bulan. Pembayaran tunggakan itu akhirnya diserahkan kepada D pada Sabtu malam, 20 Juni 2026.

Baca Juga:  Tangkal Berita Hoax Senator Destita Adakan Pelatihan Jurnalistik 

Nahas, usai pembayaran dilakukan, situasi justru memanas. Saharudin mendapatkan informasi bahwa anaknya tengah dicari oleh sejumlah orang. Korban kemudian dihubungi oleh nomor asing dan dipancing untuk bertemu di kawasan Jalan Towua, Kota Palu.

“Menurut pengakuan anak saya, sesampainya di lokasi, dia langsung ditarik paksa keluar dari mobil dan dipukul oleh beberapa orang yang diduga oknum anggota TNI. Tanpa memperkenalkan diri, mereka langsung main hakim sendiri,” jelas Saharudin.

Korban mengaku menerima pukulan bertubi-tubi di bagian wajah dan punggung, bahkan sempat dicambuk menggunakan selang. Tidak berselang lama, beberapa orang lain datang ke lokasi dan ikut melakukan pemukulan serta tendangan hingga mengakibatkan hidung korban berdarah.

Aksi kekerasan tersebut sempat memicu teguran dari warga sekitar yang meminta agar aksi main hakim sendiri dihentikan. Namun, korban justru diseret masuk ke dalam mobil lalu dibawa paksa ke kawasan Jalan Garuda, Kota Palu.

“Sesampainya di Jalan Garuda, anak saya kembali dianiaya secara bergantian oleh sejumlah orang yang diduga oknum TNI,” lanjutnya.

Baca Juga:  Reses di Desa Lubuk Kembang, Destita Tampung Aspirasi Pertanian, Pendidikan, hingga Infrastruktur Desa

Tak sampai di situ, Saharudin mengklaim bahwa putranya sempat disekap selama dua malam, terhitung sejak tanggal 20 Juni hingga 22 Juni 2026.

Merasa cemas dengan keselamatan anaknya, Saharudin akhirnya berkoordinasi dengan anggota Polisi Militer (POM) bernama Dion beserta rekan-rekannya untuk melakukan penjemputan paksa di lokasi penyekapan.

“Setelah mengonfirmasi keberadaan anak saya, saya bersama anggota POM langsung mendatangi lokasi dan menjemput korban. Setelah itu, kami langsung membuat laporan resmi ke Denpom agar kasus ini diproses secara hukum,” tegas Saharudin.

Di tempat yang sama, Advokat LBH Rakyat, Firmansyah C. Rasyid, S.H., mendesak pihak Polisi Militer untuk mengusut tuntas laporan tersebut secara profesional, transparan, dan objektif demi tegaknya keadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Korem 132/Tadulako maupun instansi terkait. Seluruh keterangan yang dihimpun dalam laporan ini masih berstatus dugaan dan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]