Rejang Lebong – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong terus memperkuat penataan dan legalitas aset daerah. Upaya tersebut ditandai dengan penyerahan 113 persil sertifikat tanah milik Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dari Kantor ATR/BPN Rejang Lebong kepada Plt Bupati Rejang Lebong, Hendri, Selasa, 19 Mei 2026.
Penyerahan sertifikat dilakukan di ruang kerja Plt Bupati dan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor ATR/BPN Rejang Lebong, Tarmizi. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabid Aset BPKD Rejang Lebong Dodi Isgianto serta Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ATR/BPN Rejang Lebong Herlan Bustar.
Kepala ATR/BPN Rejang Lebong Tarmizi menjelaskan, 113 persil sertifikat yang diserahkan terdiri dari berbagai aset milik Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, mulai dari lahan perkantoran, jalan, hingga aset pemerintah lainnya. Menurutnya, sertifikasi aset menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah.
“113 persil sertifikat lahan milik Pemkab Rejang Lebong ini terdiri dari lahan perkantoran, jalan, dan aset milik Pemkab lainnya,” ujar Tarmizi.
Ia juga menyampaikan bahwa Kantor ATR/BPN Rejang Lebong turut memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerimaan PNBP dan BPHTB. Pada tahun 2025 lalu, kontribusi yang dihimpun mencapai sekitar Rp2,7 miliar.
Sementara itu, Plt Bupati Hendri menyampaikan apresiasi kepada ATR/BPN Rejang Lebong atas dukungan dalam membantu legalisasi aset milik pemerintah daerah. Menurutnya, legalitas aset sangat penting untuk mendukung tertib administrasi dan optimalisasi pengelolaan aset daerah ke depan.
“Terima kasih kepada ATR/BPN yang telah membantu menerbitkan 113 persil sertifikat tanah sebagai alas hak kepemilikan lahan milik Pemkab Rejang Lebong,” kata Hendri.
Ia berharap kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan ATR/BPN dapat terus diperkuat sehingga seluruh aset milik pemerintah daerah dapat terdata dan tersertifikasi dengan baik. Dengan penyerahan sertifikat tersebut, Pemkab Rejang Lebong optimistis pengelolaan aset daerah akan semakin tertib, aman secara hukum, dan mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.







