BENGKULU – Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan solusi hukum yang humanis. Melalui persidangan perkara Nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bgl, Majelis Hakim berhasil memfasilitasi kesepakatan damai antara pihak pekerja dan pemberi kerja terkait dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
Perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) tersebut diperiksa oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Muhamad Iman, Joko Suprianto, dan Eduin Okto. Di tengah proses persidangan, Majelis Hakim secara aktif mendorong kedua belah pihak untuk mengedepankan musyawarah demi mencapai mufakat.
“Penyelesaian melalui perdamaian memberikan manfaat lebih bagi para pihak. Tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga hubungan baik serta mencerminkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan,” tegas Majelis Hakim dalam keterangan resminya.
Langkah ini mempertegas peran PN Bengkulu yang tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pemutus perkara, tetapi juga sebagai mediator yang berorientasi pada efektivitas dan rasa keadilan bagi masyarakat pencari keadilan di Bumi Merah Putih.






