Rejang Lebong – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menggelar rapat koordinasi pembentukan kelompok difabel desa dan kelurahan sebagai langkah mempercepat terwujudnya wilayah yang inklusif bagi penyandang disabilitas.
Rakor yang berlangsung di ruang rapat Bupati Rejang Lebong, Selasa (12/5/2026), dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rejang Lebong, Budi Setiawan.
Budi menjelaskan, pembentukan kelompok difabel ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2025 tentang Desa/Kelurahan Inklusif Penyandang Disabilitas.
“Pembentukan kelompok difabel ini bertujuan mempercepat terbentuknya desa dan kelurahan yang ramah disabilitas di seluruh wilayah Rejang Lebong,” ujarnya.
Hingga tahun 2025, baru tiga desa yang telah membentuk kelompok desa inklusif penyandang disabilitas, yakni Desa Rimbo Recap dan Desa Lubuk Ubar di Kecamatan Curup Selatan, serta Desa Kampung Delima di Kecamatan Curup Timur.
Melalui rakor ini, pemerintah daerah mendorong pembentukan kelompok difabel di seluruh desa dan kelurahan yang tersebar di 15 kecamatan se-Kabupaten Rejang Lebong.
Menurut Budi, keberadaan kelompok difabel sangat penting dalam mendukung pendataan penyandang disabilitas secara akurat, karena hingga kini pemerintah daerah masih menghadapi keterbatasan data pasti terkait jumlah penyandang disabilitas.
“Data valid sangat dibutuhkan sebagai dasar penyusunan kebijakan dan program yang tepat sasaran bagi penyandang disabilitas,” jelasnya.
Pemkab Rejang Lebong berharap seluruh desa dan kelurahan segera membentuk kelompok difabel agar pelayanan publik yang inklusif, setara, dan ramah disabilitas dapat diwujudkan secara optimal di seluruh wilayah.







