Rabu, Mei 6, 2026
Beranda Kota Bengkulu Pemkot Bengkulu Tegaskan Penggunaan Lahan di KZ Abidin Hanya Sementara, Bukan Menyerobot

Pemkot Bengkulu Tegaskan Penggunaan Lahan di KZ Abidin Hanya Sementara, Bukan Menyerobot

0
11
Kuasa Hukum Pemkot Bengkulu, Elfahmi Lubis.

Bengkulu – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menegaskan bahwa penggunaan lahan milik warga di kawasan KZ Abidin, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Ratu Samban, murni merupakan solusi sementara untuk kepentingan umum. Pemkot memastikan tidak ada niat sedikit pun untuk menguasai atau menyerobot hak milik masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Pemkot Bengkulu, Elfahmi Lubis, saat memantau langsung proses pembongkaran bangunan di atas lahan milik keluarga Tjandra.

“Tidak ada niat dari Pemkot untuk menguasai atau menyerobot lahan. Penggunaan lahan tersebut murni sebagai solusi sementara,” tegas Elfahmi.

Ia menjelaskan, bangunan yang sebelumnya berdiri di lokasi tersebut difungsikan sebagai tempat relokasi sementara bagi para pedagang yang saat itu belum bersedia pindah ke lokasi resmi yang telah disiapkan pemerintah.

Menurutnya, pada awal penggunaan lahan, batas kepemilikan belum diketahui secara pasti karena belum adanya pengukuran resmi dari Badan Pertanahan Nasional. Hal ini menjadi salah satu faktor terjadinya pemanfaatan lahan tersebut.

Meski demikian, Elfahmi menekankan bahwa Pemkot Bengkulu tetap menjunjung tinggi aturan hukum. Ketika pemilik lahan menyatakan keberatan dan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, pemerintah kota segera mengambil langkah responsif dengan mengosongkan lahan serta membongkar bangunan yang ada.

Baca Juga:  Kampung Cina Bakal Dihidupkan Kembali sebagai Kawasan Wisata Sejarah

“Pembongkaran ini menjadi bukti itikad baik Pemkot dalam mematuhi hukum dan menghormati hak kepemilikan warga,” tambahnya.

Terkait adanya laporan yang diajukan pemilik lahan ke pihak kepolisian, Pemkot Bengkulu menyatakan menghormati langkah tersebut sebagai bagian dari hak warga negara. Pemerintah juga menegaskan kesiapan untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

Melalui langkah pembongkaran ini, Pemkot Bengkulu berharap dapat memperjelas posisinya sebagai institusi yang tetap berkomitmen melindungi hak-hak masyarakat, sekaligus menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

[wpforms id="149" title="true" description="true"]