Bengkulu –Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu mengingatkan orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak di luar rumah menyusul munculnya kembali aksi kelompok remaja atau gangster yang meresahkan masyarakat.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menekan kenakalan remaja dan mencegah keterlibatan pelajar dalam tindakan kriminal.
Kepala Dikbud Kota Bengkulu Ilham Putra menegaskan pengawasan keluarga menjadi kunci utama dalam mencegah anak terlibat aktivitas negatif, terutama pada malam hari. Pemerintah Kota Bengkulu telah menerapkan aturan jam malam melalui Surat Edaran Wali Kota yang mengatur pembatasan aktivitas pelajar di luar rumah.
“Kami sampaikan ada beberapa poin penting dalam edaran tersebut, di antaranya larangan keluar malam dan kewajiban pendampingan orang tua. Jika ada urusan mendesak seperti belajar kelompok, anak wajib didampingi orang tua,” ujar Ilham, Selasa (5/5/26).
Dalam aturan tersebut, pelajar diwajibkan berada di rumah mulai pukul 18.00 WIB untuk menjalankan kegiatan keagamaan, termasuk salat Maghrib dan mengaji. Sementara setelah pukul 21.00 WIB, anak-anak dilarang berkeliaran tanpa pengawasan orang tua maupun guru.
Ilham menegaskan bahwa seluruh kegiatan sekolah yang berlangsung hingga malam hari juga wajib disertai pengawasan ketat dari pihak sekolah dan orang tua. Selama jam belajar, pengawasan berada di bawah tanggung jawab sekolah, sedangkan setelah pulang, tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan keluarga.
“Kami mengharapkan pengawasan penuh dari orang tua. Jangan sampai anak pamit keluar rumah, namun ternyata melakukan hal-hal yang melanggar hukum,” tegasnya.
Pemkot Bengkulu berharap kebijakan ini mampu menekan angka kriminalitas jalanan yang melibatkan pelajar, sekaligus memperkuat fungsi kontrol sosial keluarga dalam membentuk perilaku generasi muda yang lebih disiplin dan bertanggung jawab.







