Bengkulu – Pengadilan Negeri (PN) Tais merespons isu pemberitaan yang tengah beredar terkait dugaan seorang hakim, RIL, yang menjadi pengurus yayasan daycare yang viral. Dalam konferensi pers, Juru Bicara PN Tais, Rohmat, didampingi Humas dan PPID, membacakan surat pernyataan hakim tersebut sekaligus menyampaikan sikap PN Tais terhadap isu yang berkembang.
Klarifikasi hakim RIL menjelaskan bahwa awal keterlibatannya terjadi pada 2021, ketika RIL masih tinggal di Yogyakarta dan diminta membantu Saudara Alim dan Ibu Dyah yang memiliki tempat penitipan anak belum berbadan hukum. Dengan maksud menolong, RIL meminjamkan KTP untuk keperluan pendirian badan hukum dan mengingatkan agar namanya segera dihapus dari struktur organisasi karena akan mendaftar CPNS.
Hakim RIL menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menghadap notaris, menandatangani akta, melakukan penyertaan modal, maupun menerima honorarium atau manfaat apapun dari yayasan tersebut. Hal ini ditegaskan untuk menjelaskan bahwa keterlibatan RIL murni administratif sebelum menjadi hakim.
Rohmat selaku juru bicara menambahkan, PN Tais kini tengah melakukan investigasi untuk memperoleh fakta sesungguhnya. Pihak pengadilan menekankan bahwa kasus ini bersifat individu dan tidak terkait dengan tugas pokok hakim sebagai penegak hukum.
PN Tais mengimbau masyarakat bersabar dan menghormati proses yang sedang berlangsung. “PN Tais senantiasa menjunjung tinggi integritas serta memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” ujar Rohmat. (Sumber PN Tais)






