
Bengkulu – Anggota DPD RI dapil Bengkulu, Apt Destita Khairilisani, S.Farm., MSM., menegaskan komitmennya untuk mengawal pelestarian budaya daerah sekaligus memperjuangkan kebutuhan pengembangan kebudayaan Bengkulu di tingkat pusat. Hal itu disampaikan Destita saat kunjungan kerja ke Kantor Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Bengkulu, Selasa pagi, 28 April 2026.
Dalam diskusi bersama jajaran BPK Bengkulu dan peneliti Universitas Bengkulu, Anggota Komite III DPD RI tersebut memperoleh gambaran terkait perkembangan pemetaan budaya, upaya pelestarian, serta tantangan yang dihadapi daerah dalam mendorong pengakuan budaya di tingkat nasional. Destita menegaskan siap membawa setiap perkembangan, kebutuhan, dan aspirasi daerah ke kementerian terkait agar mendapat dukungan kebijakan yang optimal.
Apoteker lulusan Universitas Indonesia itu juga menyatakan siap menyambungkan program pusat dengan agenda kerja daerah melalui kolaborasi bersama pemerintah kabupaten/kota, pelaku budaya, dan pemangku kepentingan lainnya. Ia juga mendorong pemerintah pusat untuk melihat langsung potensi besar kebudayaan Bengkulu agar pelestarian budaya tidak hanya berhenti pada pengakuan administratif, tetapi mampu berdampak nyata terhadap pembangunan ekonomi kreatif masyarakat.
“Pelestarian budaya Bengkulu harus menjadi gerakan bersama, tidak hanya menjaga identitas, tetapi juga membuka peluang kesejahteraan masyarakat,” tegas Destita.
Sementara itu, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Bengkulu, Iskandar M. Siregar, mengajak pemerintah kabupaten/kota serta masyarakat di Provinsi Bengkulu untuk aktif mendaftarkan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) ke tingkat nasional guna memperkuat identitas budaya daerah sekaligus meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Iskandar menjelaskan, pemerintah pusat secara tidak resmi menargetkan setiap provinsi memiliki 50 WBTB terdaftar. Namun menurutnya, target tersebut harus tetap disesuaikan dengan kesiapan daerah dan kualitas data budaya yang diajukan.
“Sampai sekarang Bengkulu telah memiliki sekitar 30 WBTB yang tersebar di berbagai daerah seperti Kota Bengkulu, Bengkulu Selatan, Bengkulu Utara, dan Bengkulu Tengah. Sementara beberapa daerah seperti Seluma dan Lebong masih didorong agar segera mengusulkan warisan budayanya,” ujar Iskandar.
Ia menegaskan, penetapan WBTB bukan akhir dari proses pelestarian. Setelah memperoleh sertifikat nasional, pemerintah daerah dan masyarakat memiliki tanggung jawab lebih besar untuk melakukan pembinaan, perlindungan, pengembangan, hingga pemanfaatan budaya agar memberikan dampak nyata bagi pelaku budaya dan masyarakat luas.
Menurut Iskandar, warisan budaya seperti kuliner tradisional, seni pertunjukan, permainan rakyat, hingga ritual adat harus dipromosikan secara berkelanjutan agar tidak hanya menjadi simbol kebanggaan, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi kreatif lokal.
BPK Bengkulu, lanjutnya, siap mendampingi seluruh kabupaten/kota dalam proses pengusulan melalui pendampingan teknis, berbagi data, workshop bersama tim ahli nasional, hingga penguatan kajian budaya. Ia juga memastikan mekanisme pendaftaran WBTB tidak dipungut biaya, sehingga pemerintah daerah hanya perlu menyiapkan kajian awal dan administrasi pendukung secara matang.
“Yang penting adalah komitmen daerah untuk aktif menggali, mendata, dan melestarikan budaya lokalnya. Kami siap mendukung penuh agar warisan budaya Bengkulu semakin banyak diakui secara nasional,” tutupnya.






