Bengkulu – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi hasil pengembangan kasus sejak Januari hingga April 2026. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu Alexander Soeki menyebut, rangkaian penindakan dilakukan secara bertahap hingga mengarah pada jaringan yang lebih luas.
“Berawal dari informasi warga, kami lakukan pendalaman hingga akhirnya satu per satu pelaku berhasil diamankan,” ujar Alexander, Senin (20/4/2026).
Kasus pertama terungkap di Kabupaten Rejang Lebong dengan penangkapan GJ (35) pada 6 Januari 2026. Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 9,66 gram dan sembilan butir ekstasi.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Kota Bengkulu. Pada 15 Februari 2026, petugas menangkap RIP (25) di kediamannya dengan barang bukti sabu. Dari pemeriksaan, penyidik mengidentifikasi pemasok utama berinisial RJP yang kemudian masuk daftar pencarian orang (DPO).
Perburuan terhadap RJP berakhir di wilayah Jember, Jawa Timur. Tersangka berhasil ditangkap pada 8 Maret 2026 oleh tim Badan Narkotika Nasional RI, sekaligus mengungkap peran pengendali jaringan.
Di hari yang sama, BNNP Bengkulu juga mengamankan AE (44) di Kota Bengkulu dengan barang bukti sabu, timbangan digital, dan plastik klip yang menguatkan dugaan keterlibatan dalam peredaran.
Penindakan berlanjut pada 29 Maret 2026 di Kabupaten Kepahiang. Dua tersangka, DY (43) dan J (46), ditangkap di sebuah rumah makan dengan barang bukti sabu lebih dari 8 gram.
Selain narkotika, petugas turut menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan, di antaranya mobil Toyota Alphard, Toyota Avanza, uang tunai puluhan juta rupiah, serta beberapa unit telepon genggam.
Alexander menjelaskan, dari hasil pengembangan terungkap dua jaringan berbeda. Jaringan pertama melibatkan GJ, DY, dan J yang mendapat pasokan dari wilayah Binduriang, Rejang Lebong. Sementara jaringan kedua terdiri dari RIP, AE, dan RJP yang terhubung hingga Pulau Jawa.
“Jaringan ini bahkan sempat mengedarkan sabu hingga kilogram sebelum berhasil kami hentikan,” tegasnya.
Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
BNNP Bengkulu mengimbau masyarakat terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba, termasuk melaporkan aktivitas mencurigakan serta mendorong rehabilitasi bagi pengguna.






